/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

 

Miliki 30 Butir Pil Ekstasi, Satresnarkoba Polresta Barelang Ringkus Seorang Pria


BATAM, Sumutrealita.com
– Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan seorang pria berinisial H (34 tahun) lantaran diduga melakukan tindak pidana narkotika. Petugas menemukan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 30 butir dengan berat 8,55 gram yang dibungkus plastic transparan yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok Sampoerna Mild di dalam saku samping sebelah kanan celananya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH dalam rilisnya yang disampaikan Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH kepada sejumlah awak media pada Selasa (24/8/2021) mengatakan pelaku berinisial H tersebut diamankan di PT. Tenji Komp. Mega Cipta Kecamatan Batu Ampar,  Kota Batam, Jumat (23/08/2021) lalu.

Pelaku berhasil diamankan atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menerima atau mengedarkan Narkotika di Seputaran PT. Tenji Komplek Mega Cipta Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. 

Menindak lanjutiinformasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut, Jumat (23/08/2021) lalu sekira pukul 15.45 WIB. Tim melihat orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri di Tepi Jalan tepatnya di depan PT. Tenji  Komplek Mega Cipta Kec. Batu Ampar, Kota Batam. 

Dengan Gerak Cepat Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan 30 butir narkotika jenis ekstasi dibungkus plastik transparan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild yang ditemukan di dalam saku samping sebelah kanan celana pelaku.

“ Pelaku mengakui bahwa tablet ekstasi tersebut adalah miliknya sendiri, kemudian pelaku serta barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut,” katanya. 

Bersama pelaku, katanya,  polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 30 butir narkotika jenis tablet ekstasi dibungkus plastik transparan dengan berat netto 8,55 gram, 1 buah bungkus Rokok Sampoerna Mild, 1 unit Handphone merk Oppo warna Grey beserta kartu.              
(Hms)

Post a Comment

Disqus