/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Asahan, Sumutrealita.com 

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menggelar kegiatan  press release terkait pengungkapan dua kasus perjudian yang beroperasi di Kabupaten Asahan, Kamis (12/8/2021) di ruang Press Release Mako Polres Asahan.

Dalam kegiatan ini tampak juga hadir, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH.MH. Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Dian Simangunsong SH, Awak Media Elektronik dan Cetak.

Kapolres Asahan dalam pemaparannya mengatakan pengungkapan kasus judi tembak burung merupakan hasil laporan masyarakat yang resah terhadap keberadaan judi dan hal tersebut dikembangkan petugas untuk memastikan informasi yang diperoleh.

“Pelaku berinisial "SF" yang berperan sebagai operator mesin judi tembak burung yang ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Asahan dimana saat dilakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara, pelaku tersebut sedang bermain judi tembak burung di Dusun I Desa Puasa Ulu Kecamtan Tinggi Raja Kabupaten Asahan.



Pelaku berhasil ditangkap pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 Sekira Pukul 23.00 Wib Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin judi tembak burung uang tunai sebesar Rp 180.000,- (Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) buah chip voucher, 1 (satu) buah kunci mesin game , dan 1 (satu) buah obeng turut juga diamanakan.

Sedang pelaku judi Togel berinsial "YN"  Diamankan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan di Jalan Gatot Subroto Kel. Kedai Ledang Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Pelaku "YN" diamankan petugas saat sedang menulis angka Togel dengan membuka Situs Website 4D Prize kemudian petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti berupa  1 (satu), lembar kertas yang bertuliskan pesanan angka, 1 (satu) buah pulpen, 1 (satu) unit handphone merk samsung J7 prime warna silver uang tunai sebanyak Rp. 361.000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua pelaku YN Dan "SF" diamankan di Mapolres Asahan, pelaku akan dikenakan pasal pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (DS)

Post a Comment

Disqus