/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Asahan,Sumutrelita.com

Sebanyak 46 orang mengikuti Rapid Tes paska keluarnya hasil Swab terkait positifnya almarhum anggot DPRD Sumut dan penetapan status P DP terhadap Kadis KBP3A Asahan.

Demikian disampaikan Jubir Tim Gugus Tugas Covid-19 yang juga sebagai Kadis Kominfo Asahan, H Rahmad Hidayat Siregar S.Sos M.Si, Sabtu (11/4/2020) melalui pesan WhatsAppnya.

Masih kata Hidayat, meskipun almarhum meninggal pada 25 Maret 2020 lalu, hingga saat ini sudah melewati waktu 14 hari, namun dikarenakan hasil uji swab baru diterima pada Kamis (9/4/2020) siang, maka  pihaknya tetap melakukan Uji Rapid Test sesuai protokol penanggulangan covid-19.

Lebih lanjut Hidayat menjelaskan bahwa Terkait Penetapan Almarhum Posutif Covid  ada  41 orang yang ikuti rapid tes, mulai dari pihak keluarga, masyarakat dan bilal manyit, dan hasilnya negatif. 

"Hasil rapid tes negatif, namun kita tetap melakukan pemeriksaan kesehatan, dan wawancara dengan masyarakat terkait keluhan atau riwayat penyakit. Dan mereka saat ini diimbau isolasi mandiri selama 14 hari kedepan," jelas Hidayat. 

Sedangkan terkait Penetapan Status  PDP Kadis KBP3A Asahan beserta istrinya, ada 5 orang (anaknya, supir pribadi dan pekerja) ikut rapid tes, dan hasilnya negatif. 

"Kita juga memberlakukan isolasi mendiri 14 hari ke depan," jelas Hidayat. 

Hidayat berharap peran serta masyarakat dapat bekerja sama dengan pemerintah, dan Tim Gugus Tugas Covid 19 Kab. Asahan,  karena pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendataan yang pernah kontak langsung dengan almarhum atau kepada pasien PDP. 

"Kita akan tetap melakukan pengawasan dan pendataan kepada masyarakat, sehingga Covid-19 ini bisa ditekan sedini mungkin," ujar Hidayat. (DS)

Post a Comment

Disqus