/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Rumah Sakit (RS) Darurat Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta (Fhoto : Istimewa)
JAKARTA, Untuk mencegah penyebaran  Corona Virus Disease (Covid-19), Kementerian Kesehatan mengimbau dokter dan tenaga kesehatan untuk tidak melakukan praktek rutin kecuali ada kondisi emergensi, Jum'at, (17/04/2020)

Imbauan itu disampaikan melalui surat nomor YR.03.03/III/III8/2020 yang ditujukan langsung kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Direktur Utama/Direktur/Kepala Rumah Sakit (RS) seluruh Indonesia.

"Adanya imbauan ini sehubungan dengan ditetapkannya penyakit Covid-19 sebagai pandemic global dan makin meluasnya wabah ini di Indonesia. Perlu dilakukan pencegahan penularan kepada dokter dan tenaga Kesehatan di rumah sakit, serta pasien yang berkunjung ke rumah sakit,” katanya.

Imbauan tersebut, antara lain:

RS memberikan pelayanan pada pasien Covid-19 dan melengkapi semua kelengkapan penanganan kasus Covid-19 serta Alat Pelindung Diri (APD). Hal ini berlaku bagi semua petugas Kesehatan sesuai kriteria masing-masing ruang pelayanan/risiko pelayanan.

RS menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain Covid-19.

Mengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine) atau aplikasi online lainnya dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien yang memerlukan.

Dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lain yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta, dianjurkan untuk bekerja di rumah dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi (telemedicine).

Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelayanan rumah sakit agar berjalan sesuai dengan kondisi masing-masing. (MC/AP)

Post a Comment

Disqus