/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


 
BATAM, Sumutrealita.com – DPRD kota Batam menggelar rapat paripurna ke VI masa persidangan II tahun sidang 2020 yang dilakukan melalui Video Teleconference dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Walikota Batam atas Ranperda RDTR yang digelar Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Senin, (20/04/2020).

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD kota Batam, Nuryanto SH dan dihadiri oleh Wakil Ketua I, Muhammad Kamaluddin. Wakil Ketua III, Ruslan M Ali Wasyim, dan anggota DPRD kota Batam, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad.

Ketua DPRD kota Batam, Nuryanto mengatakan rapat paripurna ini sebenarnya akan dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2020 yang lalu. Namun, lantaran mewabahnya Covid-19 dan situasi yang tidak memungkinkan serta memperhatikan surat Mendagri tertanggal 24 Maret 2020, rapat paripurna ditunda.

Ia menyebutkan penyerahan dokumen Ranperda dengan situasi dan kondisi, maka dokumen Ranperda RDTR diserahkan secara simbolis dan telah diterima DPRD Kota Batam. Untuk Ranperda RDTR mekanisme selanjutnya pemandangan umum Fraksi yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD pada tanggal 22 April.

Wakil Walikota, Amsakar Achmad melalui aplikasi video conference sesuai protokol pencegahan penularan corona virus disease (Covid-19) menyampaikan pokok pikiran dan penjelasan terkait Ranperda usulan Pemerintah kota Batam, yang pertama Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (Ranperda RDTR) di pulau Batam bagian wilayah Batuaji, Perencanaan Sekupang, Nongsa, Batam kota, Bengkong, Batu Ampar dan Lubuk Baja, tahun 2020 - 2039.

Berdasarkan UU No.26 tahun 2007 tentang penataan ruang, dalam pasal 14 ayat (5) menyatakan bahwa RDTR perlu disusun sebagai dasar pelaksanaan dan operasional yang rinci dari pemanfaatan ruang yang tertuang dalam RTRW.

Hal ini dimaksudkan bahwa RDTR memberikan akurasi yang lebih jelas dalam menjelaskan berbagai struktur dan pola ruang beserta aturan pemanfaatannya untuk mempermudah perizinan. dalam rangka melaksanakan amanat Presiden Republik Indonesia bahwa untuk penyederhanaan regulasi dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha tèrintegrasi secara elektronik atau biasa disebut Online Single Submission (OSS), maka Pemerintah kota Batam perlu menyusun RDTR pulau Batam Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Sekupang, Batuaji, Nongsa, Batam kota, Bengkong, Batuampar dan Lubuk Baja tahun 2020 -2039.

Kota Batam merupakan salah satu dari 57 Kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai daerah dengan potensi investasi tinggi sehingga perlu diberikan bantuan teknis penyusunan RDTR berbasis OSS, sebagai upaya mewujudkan percepatan berusaha secara sistematis. Pada tahun 2019, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Republik Indonesia melalui direktorat perencanaan melakukan penyusunan rancangan Perda RDTR dua kecamatan/BWP yaitu BWP Sekupang dan Batuaji.

Disaat yang bersamaan Pemerintah kota Batam juga melakukan penyusunan rancangan Perda RDTR di lima Kecamatan/BWP yaitu ; BWP Nongsa, BWP Batam kota, BWP Bengkong, BWP Batu Ampar dan BWP Lubuk Baja. Percepatan penetapan rancangan Perda RDTR OSS di 57 kabupaten/kota ini dipantau langsung oleh Menteri Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal ini sebagaimana hasil kesepakatan dalam Rapat koordinasi pusat dan daerah (Rakorpusda) yang diselenggarakan Menteri Dalam Negeri pada tanggal 12 Febuari 2020 di Jakarta, disepakati bahwa :
Proses persetujuan substansi, rekomendasi Gubernur dan kesepakatan Pemerintah Daerah- DPRD serta validasi klhs dapat dilaksanakaan secara paralel atau simultan.

Presiden melalui Menteri Dalam Negeri menetapkan batas waktu Perda tersebut ditetapkan bersama adalah bulan Mei 2020. KPK melakukan pemantauan dan melaksanakan monitoring serta menetapkan quick win penetapan Perda pada bulan Juni 2020.

“Demikian pokok-pokok pikiran dan penjelasan kami terhadap Ranperda kota Batam tentang RDTR pulau Batam bagian wilayah perencanaan Sekupang, Batu Aji, Nongsa, Batam kota, Bengkong, Batu Ampar dan Lubuk Baja tahun 2020 - 2039 dan penjelasan atas laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Batam akhir Tahun Anggaran 2019,” katanya.

Ia mengharapkan laporan ini dapat dilakukan pembahasan sesuai dengan tingkatan pembahasan yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan, dalam persetujuan bersama antara Pemerintah kota Batam dan DPRD Batam sesuai Tata Tertib yang berlaku di DPRD.  (IK/AP)


Post a Comment

Disqus