/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



TEBINGTINGGI, Sumutrealita.com
  - Hasil laporan tentang penilaian laporan keuangan Pemko Tebingtinggi Tahun Anggaran (TA) 2019 disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sumatera Utara Republik Indonesia dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Melalui vidio confrence penghargaan  predikat WTP itu diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatra Utara, Eydu Oktain Panjaitan SE MM kepada Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan MM di Gedung Balai Kota Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Jumat (24/4/2020).

Turt hadir menyaksikan penyerahan penghargaan predikat WTP itu, Ketua DPRD Kota Tebingtinggi Basyaruddin Nasution di dampingi Sekdako Muhammad Dimiythi S.Sos, Kadis Komimfo Dedi Parulian Siagian S.STp, Kepala Inpektorat Kamlan Mursyid, Kepala Bapedda Erwin Suheri Damanik dan Kepala BPKAD Jeffri Sembiring.

“ Saya mengucapkan terima kasih kepada BPKP Sumatera Utara yang telah menyampaikan hasil laporan tentang penilaian laporan keuangan Pemko Tebingtinggi Tahun Anggaran (TA) 2019,” kata Walikota Tebingtinggi Ir H Umar Zunidi Hasibuan. 

Umar Zunaidi menyebutkan sudah banyak yang diberikan BPKP dan menjadi catatan Pemerintah Kota Tebingtinggi. Kami sangat sadar bahwa dalam menyajikan laporan keuangan yang disampaikan kepada BPKP masih banyak terdapat kekurangan disana sini.

Atas hal itu, katanya, kami juga sangat berterima kasih kepada tim yang telah memberikan perhatian, walaupun work from home (kerja dari rumah) yang dilakukan oleh ibu lovelyn Sitorus untuk melakukan perbaikan perbaikan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Tebingtinggi.

"Pemerintah Kota Tebingtinggi akan melakukan peningkatan dan mempertahankan pridikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kedepan tanpa adanya catatan catatan dan kami upayakan ini menjadi catatan bagi pemerintah Kota Tebingtinggi," jelasnya.

Beliau juga mengharapkan agar  BPKP Sumatera Utara memberi bimbingan, arahan, saran dan juga masukan masukannya kepada Pemerintah Kota Tebingtinggi, walaupun melalui jalur komunikasi jarak jauh dengan sistem vidio confrence.
"Kami akan menyusun rencana aksi example (contoh) implementasinya dan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yaitu Undang Undang Nomor: 15 Tahun 2004 sebelum 60 hari dan semuanya akan segera di selesaikan," katanya.

Dijelaskan Umar Zunaidi, walaupun kita dalam saat sekarang ini menghadapi wabah Corona Virus Disease (Covid) 19, tapi kemauan dan semangat kami tetap untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam laporan keuangan pemerintah Kota Tebingtinggi.

Umar Zunaidi juga mengatakan bahwa Pemko Tebingtinggi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Tebingtinggi yang mau bekerja sama dan juga ikut bersama sama untuk menyajikan laporan keuangan dengan baik dan benar.

Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, Basyaruddin Nasution dalam sambutannya mengapresiasi kepada Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan atas keberhasilan prestasi dalam meraih penghargaan predikat WTP dari BPKP Sumatera Utara dan predikat WTP ini harus bisa di pertahankan terus kedepannya.

Ia mengatakan bahwa predikat WTP ini dalam rangka untuk memenuhi kewajiban konstitusional sesuai dengan ketentuan Undang Undang Dasar 1945, Undang Undang Nomor: 17 Tahun 2003 tentang keuangan daerah dan Undang Undang Nomor: 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yaitu penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas LKPD Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2019 di mana kerjasama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kota Tebingtinggi yang perlu terus kita tingkatkan agar kinerja Pemerintah Daerah Kota Tebingtinggi setiap tahun menjadi lebih baik.

"Kami atas nama lembaga Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebingtinggi tentunya menyampaikan apresiasi kepada BPKP Sumatera Utara Republik Indonesia yang telah selesai mengedit laporan keuangan pemerintah Kota Tebingtinggi," paparnya.

Basyaruddin juga menyebutkan bahwa hasil audit yang dilakukan para auditor BPKP Sumatera Utara adalah suatu proses yang diatur dalam undang undang dan peraturan yang berlaku, DPRD juga meyakini bahwa perwakilan BPKP Sumatera Utara dalam menjalankan fungsinya bahkan bukan hanya memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah.

Tetapi BPKP juga harus memeriksa kinerja efektivitas tata kelola pemerintah daerah dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah, identifikasi masalah analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional oleh auditor BPKP berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran kecermatan kredibilitas dan kehandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan pada semua tingkatan organisasi perangkat daerah atau negara. (Bal)

Post a Comment

Disqus