/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


BATAM, Sumutrealita.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam mengalihkan pelayanan yang biasanya tatap muka dialihkan  ke sistem daring (online) melalui https://www.disdukcapilbisa.batam.go.id.  Untuk mempermudah layanan pengurusan berkas kependudukan, Disdukcapil juga menyiapkan sarana berupa nomor Whatsapp khusus.

Pelayanan system online itu dilakukan Disdukcapil untuk mengurangi aktivitas pertemuan antar individu. Hal ini sejalan dengan anjuran pemerintah untuk melakukan social dan physical distancing dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Kemarin kami sudah buka online. Namun sepertinya masyakarat ada yang kesulitan untuk mendaftar online, jadi kami coba buka melalui Whatsapp,” kata Kepala Disdukcapil Batam, Said Khaidar di Sekupang, Senin (13/4/2020).

Disdukcapil Batam menyiapkan nomor berbeda untuk tiap layanan administrasi kependudukan. Tujuannya agar memudahkan petugas dalam memproses berkas yang masuk.

Nomor yang disiapkan untuk 𝐩𝐞𝐧𝐠𝐮𝐫𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐚𝐤𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐡𝐢𝐫 yaitu 𝟎𝟖𝟏𝟐𝟕𝟕𝟔𝟑𝟐𝟎𝟗𝟕. Kemudian untuk 𝐩𝐞𝐧𝐠𝐮𝐫𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐊𝐓𝐏-𝐞𝐥𝐞𝐤𝐭𝐫𝐨𝐧𝐢𝐤 bisa mengontak nomor Whatsapp 𝟎𝟖𝟏𝟐𝟕𝟎𝟐𝟎𝟎𝟒𝟑𝟐.

Selanjutnya akta kematian dan 𝐩𝐞𝐧𝐠𝐞𝐬𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐚𝐧𝐚𝐤 ke nomor 𝟎𝟖𝟏𝟑𝟕𝟐𝟗𝟏𝟖𝟕𝟖𝟑. Serta 𝐚𝐤𝐭𝐚 𝐩𝐞𝐫𝐤𝐚𝐰𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐫𝐜𝐞𝐫𝐚𝐢𝐚𝐧 bisa melalui nomor 𝟎𝟖𝟏𝟐𝟕𝟎𝟐𝟎𝟎𝟒𝟑𝟐.

“Silakan masyarakat pilih nomor yang sesuai untuk layanan yang dibutuhkan. Kelengkapan berkas bisa dikirim saat pengajuan tersebut,” pesannya.

Terkait perekaman KTP-elektronik, Said mengatakan untuk sementara masih ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal ini dikarenakan jarak antara pemohon dan petugas cukup dekat saat perekaman data biometrik. Sehingga berisiko terjadi kontak langsung antar individu.

“Kami harap masyarakat bersabar. Untuk yang urgent (darurat) kami usahakan beri pelayanan. Intinya kami tetap utamakan pelayanan ke masyarakat,” tuturnya. (MC)

Post a Comment

Disqus