/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



BATAM, Sumutrealita.com – Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus seorang wanita berinisial SAY alias C karena membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis Putaw dengan berat 155 gram. Untuk mengkelabui petugas barang haram itu dimasukkan ke dalam kotak handphone Redmi Note 9.

 “ Kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat tentang adanya seorang perempuan yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis Putaw,”  kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si pada Senin (15/8/2021)

Didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, Kabid Humas Polda Kepri mengatakan menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri  melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 sekira jam 23.30 WIB Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang perempuan berinisisal SAY alias C di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di depan SPBU di Jalan Raja H.Fisabilillah Kota Batam.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan 1 kantong plastik berwarna kuning yang di dalamnya terdapat kotak handphone Redmi Note 9 yang berisikan 1 kantong plastik bening diduga narkotika jenis putaw seberat 155 gram, 1 unit handphone merk OPPO A37F warna Hitam, dan 1 kartu KTP," kata Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Selanjutnya, katanya,  pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“ Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup," tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
(Hms)


Post a Comment

Disqus