BATAM, Sumutrealita.com – Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Polsek Bengkong berhasil meringkus seorang pria berinisial EF (21 tahun) yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Sabtu (31/07/2021) sekira pukul 13.13 WIB di sekitaran Perumahan Cendana
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH memimpin Tim tersebut, tim mengetahui pelaku melakukan tindak pidana Curas atas laporan dari pelapor yang mendapat telepon dari korban berinisial HA yang menyebutkan korban mengalami pencurian dan kekerasan di tempat kediamannya di Perum Putra Kelana Jaya pada Sabtu (31/07/2021) sekira pukul 03.30 WIB.
Pelapor saat itu juga langsung ke lokasi kejadian dan mendapati pelapor di dalam kamar di Perum Putra Kelana Jaya dengan posisi tangan diikat di belakang dan wajah dilakban.
Pelaku diketahui masuk dengan cara mencongkel jendela dan membuka pintu hingga mengancam korban dengan sebilah parang yang didapati dari rumah korban. Pelaku mengikat tangan korban dibelakang dengan kain dan mulut korban memakai lakban .
Setelah itu pelaku berhasil mengambil barang milik korban berupa uang sekitar Rp 3 juta,-, kunci mobil berserta mobil Suzuki Exover warna Silver tahun 2007 beserta 1 unit handphone merk Vivo. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 90 juta,-
Setelah menerima laporan korban, gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH langsung bergerak memburu pelaku.
Tidak berapa lama, tim mendapat informasi dari masyarakat pada Sabtu (31/07/2021) sekira pukul 12.30 WIB yang menyebutkan bahwa pelaku berada di sekitaran Perumahan Cendana. Kemudian sekira pukul 13.13 WIB pelaku berinisial EF (21 tahun) berhasil diamankan petugas.
Saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti di daerah Batuaji, pelaku EF (21 tahun) melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, akan tetapi pelaku EF (21 tahun) tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakkan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan, Selanjutnya pelaku EF di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit mobil suzuki x-over BP 1437 MH beserta kunci mobil (milik korban), 1 unit sepeda motor beat warna merah (sebagai sarana), 1 lembar BPKB mobil suzuki x-over BP 1437 MH, 1 lembar STNK mobil suzuki x-over BP 1437 MH, 1 buah sweater , 1 unit handphone vivo (milik korban).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH membenarkan adanya tindak pidana Curas dimana pelaku juga melakukan pencurian di perumahan Cluster Daun, saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polresta Barelang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun pidana penjara, sebagaimana dimaksud pasal 365 ayat 1 KUHP.
(Hms)
Post a Comment
Facebook Disqus