BATAM, Sumutrealita.com – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan Pimpinan DPRD Kota Batam telah menerima surat Pansus tentang perubahan jadwal kunjungan Kerja (Kunker) Pansus Ranperda RPJMD Kota Batam 2021-2026.
Hal itu disampaikan Nuryanto saat memimpin rapat paripurna dengan agenda Penyampaian/atau Penjelasan Walikota Batam atas Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Jumat (6/8/2021).
Rapat paripurna itu dipusatkan di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Batam Centre, Batam dan dihadiri 29 orang anggota DPRD Kota Batam yang hadir secara fisik maupun secara virtual.
Kader PDI Perjuangan itu menyampaikan bahwa Surat Pansus Pembahasan Ranperda LPJMD kota Batam tahun 2021 -2026 itu nomor : 42/170/VIII /2021 perihal perubahan jadwal kunker Pansus Pembahasan RPJMD Kota Batam 2021-2026 yaitu:
- Kunjungan kerja konsultasi pansus ke Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri semula dijadwalkan tanggal 8 - 10 Agustus 2021 berubah menjadi tanggal 10 - 12 Agustus 2021 ke Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri atau ke Biro Hukum Provinsi Kepri.
- Kunker konsultasi Pansus ke Badan Litbang Provinsi Kepri semula dijadwalkan tanggal 11 - 12 Agustus 2021 diubah menjadi tanggal 8 - 9 Agustus 2021.
Selain itu, katanya, sesuai Surat Bapemperda No:20/17 /VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021 perihal penjadwalan agenda kunjungan kerja ke DPRD kota Tanjungpinang atau DPRD provinsi Kepri tanggal 11-12 Agustus 2021 diubah menjadi ke bagian hukum Pemko Tanjungpinang.
Perubahan jadwal itu disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kota Batam baik yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara virtual. (IK/Lan)
Post a Comment
Facebook Disqus