/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Asahan,Sumutrealita.com 

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melaksanakan Konferensi Pers terkait penangkapan 17 orang pelaku narkoba dan lima diantarannya adalah oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) disalah satu Karoeke yang ada di Kelurahan Sendang Sari Kec.Kisaran Timur Kabupaten Asahan bertempat Di Lapangan Mako Polres Asahan, Jumat(13/08/2021) Siang.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, SH, Kbo Sat Narkoba Polres Asahan IPTU Samsul Adhar Kanit I Sat Narkoba Iptu Mulyoto SH, Kanit I Sat Narkoba IPDA W Simanungkalit, Kasubbag Humas Polres Asahan IPTU Wakino serta awak Media Dari Cetak dan elektronik.

Kapolres Asahan saat Konferensi Pers menjelaskan bahwa oknum anggota DPRD Labura itu yang ditangkap saat karaoke bareng wanita pemandu atau ladies companion (LC).

"Berawal dari informasi warga, kemudian sekira Pukul 23.00 Wib Personil Polres Asahan langsung bergerak menuju pusat informasi, benar bahwa ada Kegiatan Dugem Sejumlah Orang Lalu Sat Narkoba Dan Sat Reskrim serta tim satgas Covid -19 Asahan langsung menggerebek Dan Berhasil Mengamankan 17 Orang Didalamnya Terdiri Dari 9 Orang Laki2 Dan 8 Orang Perempuan," kata Kapolres Asahan.



"Setelah pemeriksaan yang kita lakukan secara maraton terhadap 17 orang yang diamankan, kita juga sudah lakukan gelar perkara dan asesment terpadu. Kemudian kami tetapkan hari ini 14 orang sebagai tersangka," kata Kapolres Asahan.

Tambahan Kapolres dari hasil pengembangan kita juga mengamankan  2 orang dalam kasus ini. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kita menetapkan satu tersangka inisial R. Perannya dia ini pemasok narkoba ke para pelaku,"

"R"menjual 16 butir pil ekstasi yang dipakai oleh oknum anggota DPRD Labura di ruang karaoke itu. Ekstasi tersebut sudah habis dipakai saat penggerebekan terjadi.

"Dari ekstasi yang dipesan ini sudah habis terpakai. Kita berhasil menemukan beberapa pecahan sisa yang ada diselipkan di sofa, di dalam kotak rokok dan tisu," ujar Kapolres Asahan.

Secara keseluruhan, Polres Asahan telah menetapkan 15 orang tersangka termasuk lima oknum anggota DPRD Labura. Kapolres juga menyebut berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Untuk diketahui, lima oknum anggota DPRD tersebut ditangkap bersama 12 orang lainnya di salah satu tempat karaoke, Kabupaten Asahan, Sabtu (7/8). Saat itu Polres Asahan sedang menggelar razia PPKM Level III.

Kelima anggota DPRD itu adalah JS, AB, KAP, GK, dan PG. Setelah menjalani tes urine, kelima anggota DPRD Labura ini dinyatakan positif menggunakan narkoba. 

Untuk mempertanggung jawab perbuatan, ke 15 orang tersebut kita kenakan Undang Undang No 35 tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun Penjara. jelas Kapolres Asahan.

"Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kab. Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan Peredaran gelap  Narkotika di Kab. Asahan", tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.

Tak lupa juga Kapolres menghimbau kepada masyarakat kab. Asahan apabila memiliki informasi tentang Peredaran Gelap Narkotika segera laporkan kepada kami, imbau Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. (DS)

Post a Comment

Disqus