/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



Asahan,Sumutrealita.com


Polres Asahan bersama Satgas Covid19 Kabupaten Asahan menggelar Operasi Yustisi Penegakan Perbup No.30 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid19 di Kabupaten Asahan, Sabtu (7/8/2021) yang dipusatkan di tempat - tempat keramaian.


Kegiatan Penegakan Protokol Kesehatan Tersebut dipimpin oleh Kanit Regiden Sat Lantas Polres Asahan IPTU ALDO F RajaMuda STRK.

Adapun rute operasi yaitu jalan Imam Bonjol Kisaran Kabupaten Asahan, Jalan Cokroaminoto Kisaran Kabupaten Asahan dan Jalan KH. Ahmad Dahlan ( lokasi pesta hajatan pernikahan).



Kanit Regiden Sat lantas  Iptu Aldo F Raja Muda STRK saat di konfirmasi mengatakan razia yang menyasar kepada Pusat Keramaian dan masyarakat yang mentaati Prokes ini juga bagian dari pelaksanaan Inpres no. 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat untuk mencegah menyebaran covid19.

“Bagi warga yang ditemukan mengadakan kegiatan Acara Pesta dan tidak mentaati Prokes, kami beri teguran keras sebagai upaya pencegahan penyebaran covid19”, kata Kanit Regident Sat Lantas Polres Asahan IPTU ALDO F Raja Muda STRK.



Disamping itu kami bersama Satgas Covid19 juga memberikan himbauan kepada warga untuk selalu patuh protokol kesehatan di masa Pandemi Covid -19

Turut Hadir dalam Kegiatan Tersebut Yaitu Personil dari TNI, Polres Asahan dan Personil Sat Pol PP Pemkab. Asahan. (DS)

Post a Comment

Disqus