/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


SERGAI, Sumutrealita.com  - Bupati Serdang Bedagai ( Sergai) Ir H Soekirman ajukan tiga Ranperda ke DPRD Kabupaten Sergai untuk dibahas dijadikan Perda.
 
Pengajuan ke tiga Ranperda itu dilakukan Bupati Sergai Ir H Soekirman pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Sergai H Syahlan Siregar, ST didampingi oleh Wakil Ketua DPRD dan dihadiri oleh anggota DPRD pada Selasa, (11/6/2019) di  Gedung DPRD Sergai di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.

Rapat paripurna itu juga dihadiri oleh Sekdakab Sergai Drs Hadi Winarno, MM, para Asisten, Staf Ahli Bupati Kepala OPD dan Camat se-Sergai.

Ketiga Ranperda yang diajukan untuk dijadikan Perda tersebut diantaranya :
  1. Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sergai TA 2018
  2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
  3. Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai Tahun 2013-2033.
Bupati Sergai Ir H Soekirman dalam penjelasannya mengatakan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Tahun Anggaran (TA) 2018 berlandaskan kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP Nomor 70 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

Ia mengatakan tujuan Ranperda itu diterbitkan untuk menyajikan informasi tentang pelaksanaan APBD TA 2018 dalam bentuk laporan realisasi APBD berdasarkan tolak ukur rencana kerja yang mengacu pada prinsip akuntabilitas kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan sasaran yang ditetapkan dalam kebijakan umum anggaran tahun 2018.

Lebih jauh Bupati Sergai menjelaskan gambaran umum dari Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018 pertama, realisasi pendapatan daerah TA 2018 sebesar Rp. 1.562.221.042.449,04 atau 97,86% dari target sebesar Rp. 1.596.461.917.689,00 dengan rincian PAD sebesar Rp. 194.382.972.213,04 atau 89,59% dari target sebesar Rp. 216.973.431.550,00.

Untuk Pendapatan transfer  sebesar Rp. 1.329.956.351.936,00 atau sebesar 99,14% dari target sebesar Rp. 1.341.488.486.139,00.  Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 37.881.718.300,00 atau 99,69% dari target sebesar Rp. 38.000.000.000,00.

Realisasi penerimaan dari kelompok dana pendapatan transfer tahun 2018 mencapai sebesar Rp. 1.329.956.351.936,00 atau 99,14% dari target sebesar Rp. 1.341.488.486.139,00 . Sementara itu realisasi belanja daerah Pemkab Sergai TA 2018 mencapai sebesar Rp. 1.565.814.462.172,00 atau 93,55% dari jumlah anggaran sebesar Rp. 1.673.713.231.217,32.

Untuk belanja modal sebesar Rp. 349.104.338.217,00 atau 90,02% dari jumlah anggaran sebesar Rp. 387.786.197.704,00. Belanja tak terduga dianggarkan sebesar Rp. 500.000.000,00 dan tidak ada yang terealisasi serta transfer bagi hasil pendapatan yang terealisasi sebesar Rp. 8.790.691.781,00 atau 99,46% dari jumlah anggaran sebesar Rp. 8.838.606.000,00.

Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, saat ini sangat dibutuhkan sebagai payung hukum untuk membantu masyarakat miskin yang merupakan salah satu rentan sosial termasuk dalam menghadapi permasalahan hukum sehingga pemerintah daerah dapat memberikan bantuan hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ranperda tentang tata ruang wilayah, dalam hal penataan ruang Kabupaten Sergai juga menghadapi masalah yang sama dengan daerah-daerah lainnya, perkembangan yang terjadi pada setiap sektor pembangunan cenderung menimbulkan permasalahan seperti peningkatan ruang yang banyak menyebabkan ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah serta alih fungsi lahan yang terjadi di beberapa kecamatan.

Untuk itu, katanya, diharapkan DPRD kabupaten Sergai dapat menyetujui Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai Tahun 2013-2033 untuk dilakukan perubahan. 

(Sen)

Post a Comment

Disqus