Dilihat 0 kali
BATAM, Sumutrealita.com – Dua orang wanita calon penumpang Lion Air diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Batam lantaran kedapatan membawa 4 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1032 gram yang disembunyikan di dalam sepatu mereka.
Kedua wanita tersebut bernisial M (33 tahun) Warga Negara Indonesia (WNI) dan inisial F (33 tahun) yang juga WNI
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan
Utama Bea Cukai (Kabid BKLI KPU BC) Tipe B Batam, Sumarna saat ditemui
sejumlah awak media, Kamis (13/6/2019) mengatakan kedua calon penumpang
Lion Air tersebut diamankan pada Selasa (12/6/2019) sekira pukul 17.30
WIB, petugas Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam mencurigai
salah seorang penumpang di Security Check Point 2 (Gate A9) Terminal
Keberangkatan Domestik
Kecurigaan tersebut muncul berdasarkan hasil profiling dan analisa gerak-gerik dan bahasa tubuh calon penumpang yang menunjukkan kecemasan serta dengan mencurigai sepatu yang digunakan sangat tebal dan terdapat jahitan.
Kecurigaan tersebut muncul berdasarkan hasil profiling dan analisa gerak-gerik dan bahasa tubuh calon penumpang yang menunjukkan kecemasan serta dengan mencurigai sepatu yang digunakan sangat tebal dan terdapat jahitan.
Kemudian petugas Avsec melakukan X-ray terhadap sepatu yang digunakan dan terlihat adanya benda yang mencurigakan.
Setelah itu petugas Avsec mendapatkan informasi dari yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan berangkat bersama temannya yang masih berada di counter Check-In
Kemudian kedua penumpang tersebut dibawa ke Hanggar Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim Internasional Batam untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan membuka jahitan sepatu milik inisial M, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik di sepatu bagian kanan dan 1 (satu) bungkus plastik di sepatu bagian kiri.
Demikian juga dengan inisial F petugas juga menemukan satu bungkus plastik di sepatu kaki kanan dan satu bungkus plastik di sepatu kaki kiri.
Kemudian kedua penumpang tersebut dibawa ke Hanggar Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim Internasional Batam untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan membuka jahitan sepatu milik inisial M, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik di sepatu bagian kanan dan 1 (satu) bungkus plastik di sepatu bagian kiri.
Demikian juga dengan inisial F petugas juga menemukan satu bungkus plastik di sepatu kaki kanan dan satu bungkus plastik di sepatu kaki kiri.
Dari hasil pengujian awal dengan alat pendekteksi narkotika, diidentifikasikan barang yang terdapat pada bungkus plastik tersebut merupakan Methamphetamine atau sabu.
Selanjutnya penanganan perkara, dilakukan pemeriksaan atas penumpang yang dicurigai dan kedapatan 4 (empat) bungkus yang selanjutnya di uji NIK positif Methamphetamine.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke KPU BC Tipe B Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan diinterogasi lebih mendalam.
Adapun barang bukti yang diamankan 4 (empat) bungkus plastik berlapis kertas aluminium berisi Methamphetamine/sabu modus disembunyikan di dalam sepatu yang dipakai dua orang calon penumpang Maskapai Lion Air dengan berat brutto total 1.032 gram, dengan rincian: dari inisial M seberat 527 gram sabu dan inisial F sebanyak 505 gram.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah boarding pass Lion Air JT 0948 atas nama inisial M tujuan keberangkatan Batam – Surabaya, 1 (satu) buah boarding pass Lion Air JT 0948 atas nama inisial F tujuan keberangkatan Batam –Surabaya.
Selanjutnya penanganan perkara, dilakukan pemeriksaan atas penumpang yang dicurigai dan kedapatan 4 (empat) bungkus yang selanjutnya di uji NIK positif Methamphetamine.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke KPU BC Tipe B Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan diinterogasi lebih mendalam.
Adapun barang bukti yang diamankan 4 (empat) bungkus plastik berlapis kertas aluminium berisi Methamphetamine/sabu modus disembunyikan di dalam sepatu yang dipakai dua orang calon penumpang Maskapai Lion Air dengan berat brutto total 1.032 gram, dengan rincian: dari inisial M seberat 527 gram sabu dan inisial F sebanyak 505 gram.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah boarding pass Lion Air JT 0948 atas nama inisial M tujuan keberangkatan Batam – Surabaya, 1 (satu) buah boarding pass Lion Air JT 0948 atas nama inisial F tujuan keberangkatan Batam –Surabaya.
Untuk proses lebih lanjut kedua calon penumpang itu bersama barang bukti diserahkan ke Polda Kepri.
(IK/AP)
Post a Comment
Facebook Disqus