/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Fhoto : Istimewa

ASAHAN, Sumutrealita.com – Seorang pria berinisial MS alias Fi'i (46) warga jalan Nona, lingkungan VII, kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai diringkus Satres Narkoba Polres Asahan, Kamis (13/6/2019) lantaran memiliki narkotika jenis sabu seberat 4,42 gram.

Kapolres Asahan AKBP Faisal Florentinus Napitupulu melalui Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan dalam siaran persnya, Jumat (14/6/2019) mengatakan barang haram itu dibungkus di dalam plastik hitam dan dimasukkan ke dalam sepatunya.
 
Ia menyebutkan kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada warga Tanjungbalai sedang melakukan transaksi sabu di desa Air Joman pasar V.

Setelah diamankan, katanya, kepada petugas tersangka MS mengaku bahwa barang haram itu perolehnya dari seorang pria berinisial Jo warga Pulau Simardan.

Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu – sabu seberat 4,42 gram dan 2 unit hand phone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
(IK/DS)

Post a Comment

Disqus