/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



TEBING TINGGI, Sumutrealita.com – DPRD Kota Tebingtinggi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD, Rabu (12/6/2019)  

Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, M Yuridho Chap dihadiri oleh Wakil Walikota H.Oki Doni Siregar dan diikuti para pimpinan OPD, Lurah, Camat se Kota Tebing Tinggi.

Ketujuh Ranperda yang dibahas adalah tiga Ranperda merupakan inisiasi dari DPRD Kota Tebingtinggi dan empat Rannperda merupakan Ranperda Eksekutif yang masuk dalam prolegda.

Ketiga Ranperda yang merupakan inisiasi dari DPRD Kota Tebingtinggi itu adalah : Ranperda tentang investasi daerah pada badan layananan umum daerah (BLUD) UPTD perkuatan permodalan Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tebingtinggi, tentang Penyelenggaraan Dana Bergulir  dan Ranperda tentang penyalahgunaan narkotika psikotrogika dan zat adiktif lainnya.

Sedangkan empat Ranperda Eksekutif yang masuk dalam Prolegda itu adalah : Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan kota Tebing Tinggi tahun 2019-2025, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak dan Ranperda tentang perubahan Peraturan Daerah No.5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Ranperda yang merupakan inisiasi DPRD disampaikan Badan Pembentukan Perda DPRD yang dibacakan oleh  Ketua Komisi III Pahala Sitorus dan menyampaikan bahwa Perda merupakan satu landasan hukum untuk melaksanakan sebuah kegiatan yang akan dilakukan.

Wakil Wali Kota H.Oki Doni Siregar mewakili Eksekutif mengatakan bahwa Ranperda yang disampaikan dan akan dibahas bersama-sama dengan DPRD ini merupakan sebuah langkah kemajuan dan pemangunan Kota Tebing Tinggi

Ranperda yang akan dibahas juga merupakan sebagai salah satu upaya meningkatkan APBD Tebing Tinggi yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Tebing Tinggi.

Wakil Walikota Tebingtinggi juga mengatakan kedua Ranperda tentang investasi pemerintah daerah pada layanan umum daerah UPTD perkuatan permodalan koperasi dan usaha mikro Kota Tebingtinggi masih memerlukan pertimbangan dan pembahasan bersama lebih lanjut terkait dengan Ranperda itu. dengan pertimbangan lembaga yang akan mengurusi hal ini belum sebagai lembaga BLUD, karena untuk BLUD sendiri ada peraturan dan undang-undang yang mengaturnya.
(Sen)

Post a Comment

Disqus