/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Deliserdang,Sumutrealita.com

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Percut Sei Tuan beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deliserdang dan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan pertemuan Jum’at (11/1/2019) pagi.

Pertemuan di Kantor Panwascam Percut Sei Tuan, Jalan Kutilang, Desa Bandar Khalipah itu untuk membahas dugaan pelanggaran Pemilu, terkait laporan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho milik Hidayat Nurrahman Sumut, Caleg Dapil 3 dari PKS, yang diduga dilakukan salah seorang Caleg Dapil 3 Provinsi Sumut lainnya di Jalan Ismail Harun, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (2/1/2019) malam kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keributan sempat terjadi di Jalan Ismail Harun, Rabu (2/1/2019) malam, setelah warga melihat Caleg berinisial ID mengoyak baliho milik Caleg Hidayat Nurrahman.

“Yang bersangkutan, yakni Hidayat Nurrahman sudah melapor ke kita atas perusakan baliho dirinya di Jalan Ismail Harun oleh salah satu Caleg dari partai lain,” ungkap Ketua Panwascam Percut Sei Tuan, Fauziah Hanum SH, ketika dikonfirmasi wartawan, Jum’at (11/1/2019) pagi.

Dikatakannya, dalam laporan bersangkutan, 2 warga yang menjadi saksi masing-masing berinisial S dan KH juga dihadirkan guna dimintai keterangan.

Fauziah Hanum usai memimpin rapat dengan tim Gakkumdu dari kepolisian dan Bawaslu yang dihadiri Ketua Bawaslu Deliserdang M Ali Sitorus, Kordiv OSDM Aminuddin Siregar dan staf di Gakkumdu Deliserdang Zailani Purba, kemudian meninjau ke lokasi di Jalan Ismail Harun.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan kembali mengambil keterangan saksi S yang rumahnya tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

“Kita lihat nanti bentuk pelanggarannya, masih kita selidiki,” kata seorang tim Gakkumdu.

Sementara itu, Zailani Purba mengatakan, pihak Gakkumdu telah menanangani laporan tersebut. Menurut dia, apabila nantinya salah satu Caleg terbukti bersalah, maka dipastikan Caleg tersebut tidak bakalan bisa meneruskan pencalonannya sebagai anggota legislatif.

“Dugaan mengarah ke tindak pidana, namun masih dugaan dan masih dalam penyelidikan pihak Gakkumdu. Kalau nanti terbukti, bisa dipenjara 2 tahun. Nanti akan kita lakukan lagi penyelidikan,” pungkasnya, (DS/metro24jam.com)



Post a Comment

Disqus