/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Medan,Sumutrealita.com

Tim Subdit Tipiter Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang pria yang melakukan penjualan satwa langka, di Dusun III, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, Rabu (8/1/2019) malam sekira pukul 21.30 Wib.

Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Santama, dalam konferensi pers di Mapoldasu, Jum’at (11/1/2019) mengatakan, tersangka yang diamankan adalah Arbain (25), warga Dusun III, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.

Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut setelah menyamar sebagai pembeli (undercover buy).

Dari pengungkapan tersebut, polisi yang saat itu didampingi Balai KSDA berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 ekor anak Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus), 3 ekor anak kucing akar/kucing tandang (Prionailurus Bengalensis), 3 (tiga) ekor anak lutung emas/lutung budeng (Trachypithecus Auratus).

Keberhasilan pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian, bahwa ada seorang pria melakukan penjualan satwa langka yang dilindungi undang-undang melalui akun Facebook Keyla Safitrie.

Selanjutnya, polisi melakukan penyamaran dan melakukan kontak dengan akun palsu tersebut.

“Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut didampingi pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) melakukan penyamaran dan membuat janji dengan Sdra Arbain, yang dikenal melalui akun Facebook palsu dengan nama Keyla Safitrie untuk melakukan transaksi pembelian lutung emas/lutung budeng,” jelas Rony kepada wartawan.

Selanjutnya, dalam transaksi itu tim kemudian langsung mengamankan Arbain dan 3 ekor anak lutung emas/lutung budeng.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah Arbain di Dusun III, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, didampingi Kepala Dusun III, Hapipuddin.

Di sana, petugas kembali menemukan satwa langka lainnya yakni 3 ekor anak Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) dan 1 (satu) ekor anak kucing akar.

“Tersangka telah melakukan kegiatan jual-beli (satwa) lebih kurang selama 6 bulan melalui media sosial Facebook,” imbuh Rony.

Hasil pemeriksaan polisi, untuk setiap anak elang brontok Arbain membeli seharga Rp70 ribu dari nelayan dan kemudian menjualnya seharga Rp200.000-300.000 ke pasaran.

Sedangkan untuk anak lutung emas, dia membelinya seharga Rp50.000 dan menjualnya kembali di kisaran Rp250.000-350.000

“Anak kucing akar dibeli Rp25.000 dan dijual kembali seharga Rp250.000 hingga Rp400.000. Harga bervariasi tergantung usia dan jenis satwa. Sampai saat ini tersangka mengaku sudah menjual total 26 satwa,” beber Kombes Rony.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) undang-undang RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Terhadap satwa yang diamankan, saat ini diserahkan kepada pihak BKSDA Provinsi Sumut untuk dibawa ke Taman Wisata Sibolangit untuk penanganan lebih lanjut,” tutup Kombes Pol Rony Samtama.

Sementara itu, kepala BKSDA Sumut Hotmauli Sianturi menambahkan, tindakan tersangka Arbain memperjualbelikan satwa yang dilindungi jelas melanggar undang-undang.

“Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut, diduga masih ada pelaku-pelaku lain lagi apa lagi ini kan terang-terangan di jual di Sosmed (Facebook),” jelasnya di halaman kantor Dir Krimsus Polda Sumut seusai press release. (DS/metro24jam.com)

Post a Comment

Disqus