/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



BATAM, Sumutrealita.com
– Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Werton Panggabean membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dinas  Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Batam dengan agenda membahas KUA PPAS Ranperda APBD Tahun Anggaran 2020 di ruang rapat komisi III DPRD Batam, Batam Centre, Batam, Rabu (6/11/2019).

Turut hadir dalam RDPU itu anggota Komisii III DPRD Batam diantaranya, Dandis Rajagukguk, Rohaizat, M Rudi, Djoko Mulyana, Tumbur Hutasoit, Kadis BMSDA Kota Batam, Yumasnur bersama stafnya.

Kadis BMSDA Kota Batam, Yumasnur mengatakan KUA PPAS Ranperda Tahun Anggaran (TA) 2020 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Batam mengajukan anggaran sebesar Rp 309 milyar,-  yang bersumber  dari APBD tahun 2020 sebesar Rp 281 milyar lebih dan dari DAK pemprov Kepri dan Pemerintah Pusat sebesar Rp 28 milyar,- lebih.

“ Anggaran sebesar Rp 309 milyar,- lebih itu untuk 6 program yang dijabarkan untuk 41 kegiatan,” kata Yumasnur

Lebih lanjut Yumasnur menjelaskan ke 6 program itu adalah sebagai berikut  :
Program peningkatan pelayanan administrasi perkantoran
Program peningkatan Sarana dan Prasarana apratur
Program  peningkatan pembangunan peningkatan jalan jalan dan jembatan / pelantar
Program peningkatan sarana dan prasarana ke Binamargaan
Program pengendalian banjir dan perbaikan jaringan pengairan 
Program pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana hinterland

Yumasnur menyebutkan DAK sebesar Rp 28 milyar,- dari Pemprov Kepri dan Pemerintah Pusat itu masih dalam pembahasan dan anggarannya bisa saja berkurang tergantung APBD Perubahan.

Werton Panggabean mengingatkan agar Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam dalam menjalankan seluruh program dan kegiatannya dilengkapi dengan legalitas yang resmi dan harus merupakan aset Pemko Batam. Khususnya dalam pembangunan dan pelebaran jalan yang endingnya harus diwilayah yang merupakan aset Pemko Batam. Hal itu disampaikannya sesuai  arahan dari Pemerintah Pusat.

“ Dalam pembangunan dan pelebaran jalan harus jelas legalitas lahannya jangan pula itu jalan provinsi atau pusat namun dibangun dengan anggaran Pemko Batam,” katanya.

Sementara itu M Jefri Simanjuntak menyoroti peningkatan jalan di SMP Negeri 37, jalannya  150 meter masih kurang, selain itu jalan di kavling Flamboyan di RT 2 dan RW2 150 meter belum finis masih kurang 50 meter .

Ia juga mempertanyakan mengenai jalan pemutaran di depan simpang Mandalay yang merupakan set kota Batam namun oleh Pusat saat pembangunan pelebaran jalan, jalan pemutaran itu ditutup dan ketika di konfirmasi dengan Dinas Perhubungan Kota Batam mereka sebutkan jalan pemutaran itu akan dibangun oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam namun hingga saat ini nyatanya belum dibangun.

Menyikapi hal itu Yumasnur mengatakan untuk pembangunan jalan di SMP Negeri 37 dan pembangunan jalan di kavling Flamboyan sudah dianggarkan dan anggarannya sudah masuk.

Mengenai pembuatan jalan pemutaran di depan simpang Mandalay, Yumasnur menyebutkan sangat dilema lantaran sesuai pengamatan sebelum ditutup banyak pengendara sepeda motor melakukan pemotongan jalan melawan arah. Kendati demikian usulan itu Yumasnur akan mempelajarinya.

Komisi III DPRD Kota Batam juga menyarankan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air kota Batam agar lebih memperhatikan draenase di depan Rumah Toko (Ruko). Sebab banyak ditemui mereka banyak ruko yang tidak memiliki draenase akibatya air hujan yang turun melimpah ke jalan raya sehingga mengganggu aktifitas lalu lintas.

( IK/man)




Post a Comment

Disqus