BATAM, Sumutrealita.com – Anggota DPRD kabupaten Ngawi melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Kota Batam yang disambut oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH.MH bersama Sekwan DPRD Kota Batam, Asril di gedung Serba Guna DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam,Senin (11/11/2019).
Jumlah anggota DPRD kabupaten Ngawi yang melakukan kunker ini sebanyak 22 orang ditambah 4 orang pegawai Sekretariat DPRD kabupaten Ngawi.
Ketua DPRD kabupaten Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko yang memimpin Kunker ini mengatakan kedatangan mereka untuk sharing untuk meningkatkan PAD di kabupaten Ngawi.
Ia menjelaskan luas wilayah kabupaten Ngawi seluas 1.300 km persegi seluruh wilayahnya daratan , terkait struktur pemerintahan sebanyak 19 Kecamatan , 213 Desa dan 4 Kelurahan . Jumlah anggota DPRD kabupaten Ngawi sebanyak 45 orang terdiri dari 6 Fraksi dan 4 Komisi.
“APBD kabupaten Ngawi tahun 2020 sebesar Rp 2,2 triliun dan PAD sekitar Rp 220 milyar,-,” katanya.
Siswanto salah seorang anggota DPRD kabupaten Ngawi mempertanyakan apakah DPRD kota Batam ikut mengawasi barang-barang yang dipasarkan di Kota Batam. Hal ditanyanya lantaran ketika melihat ditempat-tempat belanja di kota Batam banyak barang yang KW (barang tidak original) yang kwalitasnya hampir sama dengan barang original dan harganya sangat murah.

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.SH mengatakan DPRD Kota Batam hanya mengawasi yang memiliki kewenangan terhadap barang-barang tersebut di Batam adalah BP Batam.
Nuryanto menyebutkan pernah berinisiatif mengumpulkan para pengusaha untuk menentukan barang-barang yang dijual di tempat-tempat belanja di kota Batam.
“Kami menginisiasi membuat Peraturan, ditimbang-timbang dan mau mengusulkan barang-barang yang dijual di tempat belanja di kota Batam hanya menjual barang-barang yang original lantaran barang-barang di Batam sudah tidak membayar bea masuk seperti daerah lain,” katanya.
Ia menyebutkan pernah menginisiasi membentuk Perda untuk mengatur barang-barang elektronik yang original saja yang dipasarkan di Batam.
Beliau menyebutkan sering mendapat laporan terkait barang yang KW itu, dan
pihaknya sering koordinasi dengan pihak kepolisian dan sering dirajia barang KW dan jumlahnya cukup besar.
“ Setelah dirajia beberapa tahun kemudian muncul lagi barang KW itu,” katanya.
Yang jelas, lanjut Nuryanto, Dewan akan memberikan dasar regulasi yang banyak dibutuhkan masyarakat .
“ DPRD Kota Batam baru membuat format regulasi dasar aturan yang mau kita pakai, supaya ada kepastian dasar hukum mereka untuk berusaha,” katanya.
Untuk meningkatkan PAD dari pajak daerah, yang dulunya masih manual kini sudah online. Seperti pajak restoran Pemko Batam menggunakan Tapping Box dan dapat mendongkrak sebesar hingga 60 % dari tahun sebelumnya.
Penyumbang PAD kota Batam yang besar adalah pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
(IK/Man)
Post a Comment
Facebook Disqus