/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


TANJUNGPINANG, Sumutrealita.com
– Setelah sempat molor dua tahun ini, Dinas Perhubungan (Dishub) provinsi Kepri memproyeksikan untuk tahun 2020 mendatang pendapatan dari retribusi labuh jangkar sebesar Rp 50 miliar

Sekretaris Dinas Perhubungan Kepri, Junaidi mengatakan pihaknya optimis mencapai target itu dar labuh jangkar dan DPRD Kepri tidak ada masalah.

Ketua Komisi II DPRD Kepri Ing Iskandarsyah mengatakan Pemprov Kepri melalui Badan Usaha Pelabuhan (BUMD) memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelola labuh jangkar kapal. Pertama, kewenangan pengelolaan ruang laut diberikan oleh UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kepada pemerintah provinsi. Kedua, legal opini dari Kejaksaan Tinggi Kepri. Kemudian ada juga pendapat dari BPK. Pemprov Kepri juga memenangkan perkara nonlitigasi terkait persoalan itu.

“ Kami masih menunggu pendapat dari BPKP, Pengelolaan ruang laut 0-12 mil semestinya diserahkan Kemenhub kepada Pemprov Kepri, namun itu tidak dilakukan sampai sekarang. Pemerintah pusat sampai sekarang mengelola 50 jenis kegiatan dalam ruang laut di Kepri,” katanya.

Ia menyebutkan Kepri hanya minta satu. Itu pun amanah Undang-Undang, yang semestinya dilaksanakan.

“Pelaksana Tugas Gubernur Kepri Isdianto sampai sekarang masih melobi Kemenhub. Namun belum diperoleh keputusan yang menguntungkan Pemprov Kepri,” katanya.

“Saya pikir Pak Gubernur sangat menghormati Menhub sehingga mengambil langkah negosiasi sebagai jalan tengah penyesaian permasalahan ini,” tambahnya

Ia juga merasa optimistis Pemprov Kepri tahun 2020 memperoleh retribusi dan kegiatan lainnya dalam pengelolaan lanuh jangkar. Mudah-mudahan tahun 2020 terealisasi.

(Diskominfo Kepri)

Post a Comment

Disqus