/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali




JAKARTA, Sumutrealita.com  – Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Republik Indonesia memberikan penghargaan sebagai Badan Publik Informatif kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Penghargaan tertinggi dalam layanan informasi publik ini menjadi buah manis atas upaya KKP dalam menjalankan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KKP dinilai berhasil dalam menyampaikan berbagai informasi mengenai program dan kebijakan strategis sektor kelautan dan perikanan secara transparan kepada masyarakat.

“Keterbukaan informasi saat ini menjadi hal penting, terutama bagi pemerintah sebagai badan publik. Untuk itu, KKP menyediakan sejumlah layanan informasi yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,” ujar Menteri Edhy.

Seiring dengan revolusi industri 4.0 yang tengah berkembang, KKP melalui unit kerja di kantor pusat maupun daerah juga terus berinovasi mengikuti perkembangan industri digital dan memenuhi kebutuhan informasi masyarakat yang dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KKP: ppidkkp.kkp.go.id.

“Tanpa komunikasi yang baik dan hubungan yang harmonis, iklim hubungan institusi dengan publik juga tidak dapat dibentuk. Oleh karena itu, semua lini KKP memegang peran strategis sebagai generasi 4.0 untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik,” ucap Menteri Edhy.

Sepanjang tahun 2018, KKP melalui PPID menerima 451.765 pengunjung. Dari angka tersebut, sebanyak 33 orang menyampaikan permohonan informasi dengan jumlah informasi sebanyak 68 informasi yang umumnya berkaitan dengan data produksi perikanan, cuaca dan sebaran jenis ikan, kapal perikanan, serta kapal asing yang ditangkap. Secara rata-rata, waktu yang dibutuhkan oleh KKP dalam menyelesaikan permohonan informasi publik tersebut adalah 3,9 hari kerja per informasi.

Pada semester I tahun 2019, KKP berhasil mempercepat durasi pelayanan terhadap permohonan data informasi tersebut menjadi rata-rata 1,9 hari kerja per informasi. Waktu ini diperlukan untuk memproses pendalaman data ke unit kerja terkait sebelum disampaikan kepada pemohon. Adapun permohonan yang dipenuhi pada periode ini sebanyak 20 informasi dari 15 orang pemohon informasi dengan mayoritas data mengenai reklamasi, produksi, serta cuaca dan sebaran jenis ikan. Sedangkan total jumlah pengunjung website mencapai 381.353 pengunjung.

Kecepatan pelayanan informasi yang diberikan KKP ini jauh di atas rata-rata di mana UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP menentukan durasi pelayanan maksimum yaitu 10 hari kerja, yang dapat ditambah dengan perpanjangan waktu 7 hari kerja untuk mengirimkan pemberitahuan dengan alasan tertulis.

“Tak berhenti sampai di sini, KKP berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan informasi publik ke depannya. Pada tahun 2020, kami akan mengembangkan aplikasi PPID berbasis android untuk memudahkan akses informasi dan menyediakan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi publik yang terintegrasi antara pusat dan daerah (UPT),” ujar Menteri Edhy.

Sebagai informasi, penghargaan atas Keterbukaan Informasi Publik kategori “Informatif” 2019 diterima oleh 35 Badan Publik dari total 335 Badan Publik secara nasional.

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana menuturkan, penghargaan diberikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik selama tahun 2019. Penghargaan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Badan Publik telah mengimplementasikan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dengan begitu, tujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi PPID sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat dapat tercapai.


(Lilly Aprilya Pregiwati/Kepala Humas dan Kerjasama Luar Negeri)

Post a Comment

Disqus