/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



Asahan,Sumutrealita.com

Dalam upaya menyampaikan Program Pemerintah Republik Indonesia tentang Surat Tanda Daftar Budi Daya (STDB), Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Pertanian Menggelar Sosialisasi tentang Perkebunan terkait tentang program Pemerintah tersebut, Selasa (19/11/2019) di aula Waterboom Ragil Kisaran.

Kepala Dinas Pertanian Asahan, Ir.Oktoni Erianto MMA dalam sambutanya mengatakan bahwa sesuai program pemerintah  tersebut luas area lahan  dibawah 25 ha harus didaftarkan dengan STDB hal ini berkaitan dengan Permentan No.5 tahun 2019 tentang tata cara Perizinan berusaha sektor Pertanian.

Pada kesempatan ini, Oktoni juga menyampaikan bahwa selain melaksanakan sosialisasi program pemerintah tersebut, pada hari ini juga dilaksanakan Sosialisasi kegiatan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) dinas Pertanian bersama BNNK Asahan yang  tujuannya adalah untuk  mencegah peredaran narkoba dilingkup ASN Asahan khususny di Dinas pertanian Asahan. 

“ Saya berharap kepada semua Peserta Sosialisasi agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh sungguh bukan hanya kegiatan seremonial saja tapi mari kita ambil manfaat apa yang disampaikan pemateri nantinya agar bisa diaplikasikan dalam lingkungan kerja masing masing” ujar Oktoni.
 
Kasi Pembinaan Usaha Dinas Perkebunan Provunsi Sumatera Utara Indra Gunawan Girsang, STP, MMA dalam materinya mengatakan bahwa guna mengatur dan membantu pertumbuhan perkebunan sawit  milik perkebunan kecil seperti Petani, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI, Direktorat Jenderal Perkebunan mengeluarkan kebijaakan bagi pemilik kahan sawit maksimal seluas 25 hektar, wajib memiliki Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (STD-B). 

Pentingnya STD-B bagi kepemilikan lahan kurang dari 25 hektar ini, diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 105/Kpts/PI.400/2/2018, tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B).

"Harus diingat oleh Pemda bahwa pengurusan STD-B itu bukan bagian dari Dinas Perizinan, melainkan bagian pekerjaan dari Dinas Perkebunan atau Subdis Perkebunan yang ada di Dinas Pertanian di daerah," kata Indra.

Masih kata indra bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019  tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan tidak secara tegas menyebutkan, apakah pengurusan STD-B di bawah bidang perizinan atau bidang perkebunan di daerah, namun karena banyaknya keluhan mengenai hal ini, pihaknya menilai sudah sangat pantas bila pengurusan STD-B ditempatkan di Dinas Perkebunan atau di dinas yang ada Sub Perkebunannya, kata Indra.

Sementara itu  Kepala BNNK  Kab. Asahan Kompol B.Sitompul, SH dalam Paparannya menyampaikan bahwa Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba(P4GN) adalah upaya sistematis berdasarkan data Penyalahgunaan Narkoba yang tepat, akurat dan efisien dalam rangka mencegah, melindungi dan menyelamatkan Warga Negara dari ancaman bahaya penyalahgunaan Narkoba untuk itu diperlukan kepedulian dari seluruh Instansi Pemerintah  dalam upaya tersebut dengan mendorong Pemerintah Kabupaten untuk ikut menjadi Pelaku P4GN.

Tampak hadir dalam acara ini,  Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan , Kepala BNNK  Kab. Asahan,
Kasi Pembinaan Usaha Dinas Perkebunan Provunsi Sumatera Utara, UPT Pertanian, PPL, dan Koordinator BPP. (DS)

Post a Comment

Disqus