/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Ides Madri Pimpin RDP dengan PT Pegatron Technologi Indonesia
Komisi IV DPRD Batam Gelar RDP dengan PT Pegatron Technologi Indonesia (Fhoto : Ist)


BATAM, Sumutrealita.com -  Ketua Komisi IV DRPD Kota Batam Ides Madri memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pihak manajemen PT Pegatron Technology Indonesia terkait permasalahan sistem kerja di perusahaan tersebut pada Rabu (6/10/2021) di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Batam, Batam Centre, Batam.

Dalam rapat tersebut, Ides Madri mengatakan dirinya sangat menyayangkan atas peraturan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Sementara anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Mochamat Mustofa mengatakan pihaknya mendapat informasi dari salah satu media online terkait permasalahan PT. Pegatron. Dalam hal itu, Gubernur Kepri meminta komisi IV untuk mengfollow up masalah tersebut.

"Sebelumnya telah terjadi demo disana. Nah dari kasus ini tentu ada permasalahan yang harus di selesaikan oleh perusahaan itu. Karena ini adalah ranah komisi IV tentu kami berwewenang untuk menyelesaikan permasalahan ini,"ucap Mochamat saat ditemui awak media usai menghadiri RDP tersebut.

Dikatakan Mochamat, pihak perusahaan telah mengatakan bahwa ada Peraturan Perusahaan (PP) yang sudah mati. Namun, belum diperbaharui oleh perusahaan.

"Manajemen juga sudah mengatakan bahwa ada Peraturan Perusahaan (PP) yang sudah Viled. Kemudian, ada juga permasalahan terkait penerimaan karyawan dan kontrak kerja di sana yang mana pekerja harus bisa bahasa mandarin sebagai syarat pelamar pekerjaan. Tentu ini tidak bisa di lakukan kebanyakan pelamar kerja," katanya.

Pihak dari Komisi IV DPRD Batam meminta perusahaan untuk mencabut peraturan terkait pelamar kerja yang diutamakan bisa berbahasa mandarin.

"Tentu kami berharap perusahaan dapat merevisi dan mengupdate peraturan yang ada di PT Pegatron. Dengan tidak mengutamakan bahasa Mandarin di perusahaan itu," pungkasnya.

"Jika suatu perusahaan itu mengharuskan penerimaan karyawan dengan keharusan bisa berbahasa mandarin, maka mohon maaf ini jatuhnya akan menjadi rasis. Bagaimana tidak, contoh saja jika pemilik perusahaan orang batak, dan menerima karyawan harus bisa bahasa batak, saya kira ini juga tidak mungkin di masukan ke Peraturan Perusahaan (PP)," ujarnya.

Ia berharap perusahaan dapat memprioritaskan warga tempatkan untuk bekerja di perusahaan di kota batam. Kemudian terkait permasalahan syarat masuk kerja dengan mengutamakan bisa bahasa Mandarin. (PN/Lan)

 

Post a Comment

Disqus