/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


ASAHAN,Sumutrealita.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan mengusulkan 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam sidang Paripurna DPRD Asahan, Selasa (27/11/2018) di Aula DPRD setempat

Sidang Paripurna DPRD Asahan ini dipimpin Wakil Ketua, Hj Winarni Supraningsih didampingi Wakil Ketua Dahrun Hutagaol SE dan Ilham Harahap SAg serta di hadiri oleh Wakil Bupati Asahan, H Surya BSc, Forkopimda, anggota DPRD, OPD, Camat dan undangan lainnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Drs.H. Mapilindo MPd menyampaikan ke 16 Ranperda yakni:  pertanggung jawaban APBD Asahan tahun 2018, perubahan kedua atas Perda No 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, perubahan kedua atas Perda No 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, izin reklame, penyertaan modal daerah PT Bank Sumut, pencabutan Perda No 16 tahun 2008 tentang sumber pendapatan desa, pemberian intensif dan kemudahan penanaman modal, irigasi, retribusi IMB, perubahan APBD Asahan tahun 2019 dan APBD Asahan tahun 2020, pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, pengelolaan sampah, perizinan, pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol, penataan dan pembinaan pedagang kaki lima.

Pemkab Asahan berharap ke 16 Ranperda tersebut selesai dibahas tahun 2019 dan disahkan menjadi Perda. Ke 16 Ranperda ini diharapkan mampu mendukung terwujudnya visi misi Pemkab Asahan yang religius, sehat, cerdas dan mandiri. (DS)

Post a Comment

Disqus