Dilihat 49 kali
Jakarta,
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa tes Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, tidak
menggunakan aturan ambang batas atau passing grade.
Tahap SKB tersebut akan dimulai setelah selesai tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dikutip
dari TribunJakarta.com, Pelaksanaan awal SKB direncanakan sekitar
tanggal 22 hingga 28 November 2018, namun sampai saat ini belum ada
pengumuman resmi mengenai peserta yang lolos ke tahap SKB.
Pengumunan
CPNS 2018 diketahui diundur karena masih menunggu kebijakan pemerintah
terkait banyaknya peserta yang gugur dan tidak memenuhi passing grade
pada tes SKD.
Dilansir dari
twitter resminya @BKNgoid, BKN mengumumkan terdapat dua jenis jabatan
atau formasi yang nantinya akan mempengaruhi jenis soal yang diujikan
selama tes SKB CPNS 2018.
Jenis jabatan yang dimaksud adalah Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).
Yang termasuk dalam kategori JFT seperti guru, dokter, apoteker dan lainnya.
BKN
juga menjelaskan jika peserta bingung mengenai jabatan yang dilamar
masuk dalam kategori atau tidak, bisa mencari tahu melalui peraturan
yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Bila formasi yang dilamar peserta CPNS 2018 masuk dalam kategori JFT, maka soal ujian SKD tidak jauh dari Permenpan RB.
Sementara, bagi peserta yang melamar Jabatan Pelaksana, bisa mengecek Permenpan RB 25/2016 tentang Nomenklatur JP.
Di
dalam Permenpan tersebut terdapat deskripsi tugas JP, sehingga bisa
memberikan gambaran tentang jenis soal yang kira-kira akan dihadapi oleh
peserta dalam tes SKB.
Menurut BKN, sistem SKB nantinya bergantung pada instansi yang dilamar.
Namun
BKN memastikan untuk pelamar CPNS 2018 di Instansi Pemda di provinsi,
kabupaten dan kota, sistem SKB yang digunakan tetap menggunakan Computer
Assisted Test (CAT).
Untuk
pelamar CPNS 2018 di Kementrian/lembaga, bisa melakukan tes SKB
menggunakan sistem CAT, atau memilih pula tes kesempatan, wawancara dan
sebagainya.
Dalam tes SKB nanti,
BKN mengingatkan bahwa ada sejumlah tes yang bisa saja menggugurkan
peserta, seperti tes renang untuk Instansi SAR Nasional.
BKN
juga menghimbau agar semua peserta CPNS 2018 selalu memantau Instansi
yang dilamar, karena semua pengumuman nantinya akan dikeluarkan oleh
Instansi yang bersangkutan.
Secara
umum dijelaskan oleh BKN, kompetensi bidang yang nantinya akan
ditanyakan apda saat tes SKB adalah semua hal yang berkaitan dengan
jabatan yang dilamar.
Sebagai
pemisalan, BKN memberikan penjelasan bahwa jika ada peserta yang
mendaftar untuk kabatan di kementrian keuangan, maka soal-soal yang
keluar saat tes SKB adalah segala ilmu yang dipelajari di Fakultas
Ekonomi.
Begitupun yang berlaku bagi segala jabatan yang peserta lamar
Mengenal JFT dan JP
Meski
sama-sama berstatus sebagai PNS di lingkungan pemerintahan, ternyata
jabatan fungsional tertentu (JFT) dan jabatan pelaksana (JP) memiliki
perbedaan.
Berikut perbedaan
jabatan fungsional tertentu (JFT) dan jabatan pelaksana (JP) dilansir
dari bkpp.slemankab.go.id pada Selasa (13/11/2018):
1. Kenaikan pangkat
- Kenaikan pangkat JFT ditentukan berdasarkan nilai angka kredit yang diperoleh.
- Kenaikan pangkat bagi JFT atau jabatan pelaksana naik pangkat secara reguler tiap 4 tahun sekali selama memenuhi persyaratan
2. Tunjangan
- JFT dan struktural mendapat tunjangan umum dan tunjangan struktural.
- Besaran tunjangan JFT termasuk pelaksana didasarkan golongan dan tunjangan struktural berdasarkan eselon.
- JFT mendapat tunjangan fungsional yang berbeda sesuai aturan masing-masing JFT.
- Tunjangan fungsional akan naik apabila JFT naik jenjang dengan kenaikan yang cukup besar.
Berdasarkan
UU ASN, ke depan sistem penggajian akan menggunakan sistem single
salary. Hal ini menyebabkan JFT-JFT baru yang ditetapkan setelah UU ASN
tidak diberikan tunjangan fungsional namun tunjangan umum sambil
menunggu peraturan pemerintah selanjutnya.
3. Jenjang karier
- Jenjang karier JFT dapat bersifat zig zag artinya JFT dapat diangkat menjadi pejabat struktural dan dapat kembali menjadi JFT.
Keputusan
untuk menunda pengumuman tes SKB 2018 diketahui karena Panselnas belum
juga memberikan keputusan tentang nasib dari gugur massal yang dialami
oleh peserta dalam tahap tes SKD CPNS 2018.
Dikutip dari
Wartakotalive, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad
Ridwan menjelaskan setidaknya ada 4 pilihan keputusan dari Panselnas
yang kini tengah didiskusikan.
Ridwan mengaku sampai sekarang masih mengkaji semua opsi yang muncul.
Keempat
opsi tersebut diantaranya pertimbangan penurunan passing grade,
penurunan 10 point, penilaian dari tes Intelegensi Umum (TIU) yang
tinggi hingga pertimbangan afirmasi.
"Opsinya
banyak, ada yang minta penurunan 10 point, penurunan passing grade,
seberapa turunnya juga masih jadi opsi, gimana nilai TIU yang (tinggi)
nah itu juga jadi opsi, gimana dengan afirmasi itu juga jadi opsi, itu
semua masih opsi," katanya.
Ridwan juga mengungkapkan, ada opsi lain yang muncul untuk mengalihkan kursi kosong ke CPNS tahun berikutnya.
"Ada
yang bilang jangan diubah biarin aja, ada juga opsi itu. Tapi ada juga
yang bilang kalau gitu efisiensi efektivitas kita kecil dong. Ini kan
ratusan milliar dananya, hanya menghasilkan 84 ribuan padahal butuhnya
238.015, bagaimana kalau dilimpahkan untuk awal tahun, iya itu juga jadi
opsi," kata Ridwan.
Ridwan
berharap agar Panselnas segera menemukan titik terang sebelum tanggal 18
November 2018 untuk memastikan siapa saja yang berhak mengikuti tes
selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 23-28 November
2018 mendatang.
(wow.tribunnews.com)
Share Via WhatsApp!
Post a Comment
Facebook Disqus