/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



ASAHAN, Sumutrealita.com
– Seorang ayah berinisial KBN tega menyetubuhi putri tirinya berinisial SPP yang masih duduk dibangku kelas I SMP. Korban digaulinya sejak tahun 2015 lalu tepatnya saat korban masih duduk dibangku kelas IV Sekolah Dasar.

Kapolres Asahan, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu saat menggelar konfersi pers yang di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja dan Kanit PPA Ipda Nanin Aprilia, Minggu (25/11/2018) mengatakan tersangka KBN mengaku tega menggauli korban lantaran sering ditolak oleh istrinya jika hendak berhubungan intim.

"Apapun alasannya, pengakuan tersangka tidak dibenarkan dan sudah melanggar UU Perlindungan anak dan akan dikenakan pasal berlapis, "tegas Kapolres Asahan

Perbuatan bejat itu, lanjutnya, dilakukannya pertama sekali pada tahun 2015 lalu sejak korban masih duduk dibangku kelas IV Sekolah Dasar  dan tersangka terakhir kalinya melakukan aksi bejanya itu pada tanggal 14 November 2018 lalu di Dusun IV, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan tepatnya di dalam kamar korban .

Ia menyebutkan terungkapnya perbuatan bejat tersangka KBN ini dari hasil pengakuan anak tirinya kepada nenek korban, saat itu korban merasa ketakutan dan tidak tahan lagi dengan perbuatan bejat ayah tirinya itu yang selalu melampiaskan nafsu setan sang ayah tirinya  terhadap dirinya .

Kapolres Asahan mengatakan penangkapan tersangka KBN berawal dari laporan ibu korban ke Mapolres Asahan pada tanggal 17 November 2018 dengan Laporan Polisi Nomor LP/621/XI/2018/SU/Res Ash .

"Dari hasil visum dan mengumpulkan bukti - bukti, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Asahan, "sebutnya .

Atas perbuatannya  tersangka KBN kini menginap di hotel prodeo, Ia  dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E atau pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena tersangka merupakan orang tua korban. (RN/DS)

Post a Comment

Disqus