ASAHAN, Sumutrealita.com – Tim Unit Jatanras Polres Asahan berhasil meringkus tiga orang pria yang disinyalir keras komplotan pencurian dengan kekerasan. Ketiga tersangka berinisial H, HP dan MN kerap melakukan aksinya di Alfa Mart dan Indomaret lintas Kabupaten dan dua rekan mereka berinisial A dan J kini masih diburon oleh polisi.
Ketiga tersangka merupakan warga Dusun VII, Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihol, Serdang Bedagai.
Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi dalam konfersi pers yang disampaikan oleh Wakapolres Asahan, Kompol M Taufik di dampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, Jumat ( 2/10/2018) di Mapolres Asahan mengatakan ketiga tersangka diamankan di Kelurahan Kampung Keling, Kota Tebing Tinggi pada hari Selasa (30/10/2018) oleh unit tim Jatanras bekerja sama dengan Polresta Tebing Tinggi, dan Polsek Dolok Masihol.
2. LP /185 /X /2018 /SPKT /SU /LBS /Sekta Kota Pinang, tanggal 20 Oktober 2018 .
3. LP /106 /X /2018 /SU /Tebing Tinggi, tanggal 29 Oktober 2018 .
Saat hendak diamankan, lanjut Wakapolres, dua dari tiga tersangka melakukan perlawanan dan petugas terpaksa memberikan hadiah timah panas di kakinya untuk melumpuhkannya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Para penjahat ini, katanya, dalam melakukan aksinya dengan memakai senjata tajam, lakban untuk menutup mulut dan mengikat korbannya.
"Dari hasil kejahatan para pelaku, pemilik Alfa Mart Pulau Raja mengalami kerugian sebesar Rp. 70 juta, "kata Wakapolres Asahan.
Selain mengamankan ketiga tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti barang-barang yang mereka curi dari Alfa Mart berupa kosmetik, susu S26, senjata api rakitan, pisau, satu unit sepeda motor Vario dengan Nomor Polisi LP / 192/X/2018.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka harus menginap di hotel prodeo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat pasal 365 KUHP ayat (1), (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun hingga 12 tahun penjara. (DS)
Post a Comment
Facebook Disqus