/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Rahmat Sukur Siregar( berdiri ) Memaparkan  Kronologis Pengaduannya Ke Polres Labuhanbatu.
LABUHANBATU, Sumutrealita.com – Merasa didiskriminasi, Rahmat Sukur Siregar (43) warga Jalan K.H Dewantara Kelurahan Sioldengan, kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Sumut melaporkan Plt Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), H Paruhuman Daulay SP.Msi ke Polres Labuhanbatu terkait dugaan  penggelapan pengurusan dokumen IMB yang diajukannya.

“Saya telah melaporkan Plt Kadis PMPTSP, H Paruhuman.SP.Msi ke Polres Labuhanbatu pada STPL : LP /08/I/2018/SU/RES-LBH tertanggal 4 Januari 2018 lalu, disinyalir melakukan penggelapan melanggar pasal 372 KUHP, lantaran IMB  yang kami ajukan sampai saat ini masih dicekal,” kata Rahmad Sukur Siregar ketika ditemui sejumlah awak media saat berbuka puasa bersama di rumah H Julkarnaen Siregar belum lama ini.

Menurut Rahmat Sukur Siregar, Plt Kadis PMPTSP H.Paruhuman Daulay SP.M.Si  menahan menyerahkan dokumen IMB yang telah selesai kepada pemohon,  Meski sebelumnya prosedur administrasi sesuai kewajiban Juknis ditetapkan telah dipenuhi pemohon,  di buktikan  dengan adanya Surat Bukti pelunasan Restribusi berdasarkan SK Nomor : 503.764/237/DPMPTSP- BPA/2017 senilai Rp 20.224.800,- .

Pencekalan dokumen tersebut, katanya, disinyalir lantaran ia tidak memenuhi arahan H.Paruhuman Daulay SP.M.Si yang masih mengarah pada permintaan dana sebagai setoran yang tidak jelas arah tujuannya diluar ketentuan  kewajiban administrasi mencapai Rp 70 jutaan yang sangat memberatkannya.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah memenuhi prosedur administrasi dan melakukan  penyetoran restribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun hingga saat ini, katanya, pihak Polres Labuhanbatu belum memberikan kepastian proses lanjutan hukum terkait pasal 372 yang ditetapkan kepada H.Paruhuman Daulay SP.M.Si

“Kami memang telah menerima Surat Pemberitahuan Proses Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor : B/51a/V/2018 dari Polres Labuhanbatu tertanggal 15 Mei 2018 lalu,” katanya.

SP2HP itu, kata dia, menerangkan bahwa telah dilakukannya pemeriksaan terhadap Plt Kadis PMPTSP dan Polres Labuhanbatu telah melakukan penyitaan dokumen IMB Nomor : 503.764/237/DPMPPTSP-BP4/2017, pihak Polres Labuhanbatu akan melakukan gelar perkara sebagai tindak lanjut dilakukannya penyidikan.

"Saya berharap agar Polres Labuhanbatu dapat segera menangani permasalahan ini sesuai dengan ketentuan  hukum yg berlaku." tandasnya.

Sementara itu, Plt Kadis PMPTSP Labuhanbatu, H.Paruhuman Daulay SP.M.Si ketika dikonfirmasi melalui hanphone selulernya terkait masalah ini ia membenarkan adanya pemeriksaan  dan penyerahan dokumen kepada penyidik.

Namun Plt Kadis PMPTSP membantah atas dugaan melakukan penggelapan pengurusan IMB yang dituduhkan kepadanya

" Ada dokumen yang harus diperbaiki oleh pemohon dan pihak kami sudah berulang kali memanggilnya untuk memperbaiki dokumennya namun ia tidak bersedia datang ke kantor  sehingga dokumen tidak dapat diberikan," katanya.

(MK/RF.S)


Post a Comment

Disqus