/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali




BATAM, Sumutrealita.com -  Kapal Patroli Baladewa 8002 pada Sabtu 10 Mei 2018 berhasil mengamankan Kapal Tangkap Ikan Asing (KTIA) berbendera Vietnam yang disinyalir  keras mencuri ikan di perairan laut Natuna Utara,Natuna , Kepri.

Komandan KP Baladewa 8002, Kompol Jazuli Dani, SIK  kepada sejumlah awak media pada Minggu 13 Mei 2018 mengatakan kelima kapal berbendera Vietnam itu ditemukan pada posisi koordinat 06° 00' 270" U - 106° 00' 029" T di perairan laut Natuna, Indonesia  dari hasil pemeriksaan petugas  KTIA itu tidak  memiliki  dokumen - dokumen tangkap ikan dan diduga keras melakukan kegiatan ilegal.

Ia menyebutkan kasus ini terungkap saat mereka melakukan patroli mendeksi adanya kapal tangkap ikan asing yang sedang melaksanakan kegiatan tangkap ikan diperairan Indonesia.

"Setelah dilakukan pengejaran, dan dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan dokumen kapal, dan kelima (5) kapal ikan asing tersebut selanjutnya di kawal menuju selat Lampa untuk diserahkan ke PSDKP Natuna - Kepri," ungkapnya.

Total barang bukti yang berhasil disita  sebanyak 501 kilogram berbagai jenis ikan dan 206 kilogram cumi kering.


 
Berikut data - data 5 kapal tangkap ikan asing, yang berhasil diamankan KP. Baladewa 8002

Nama kapal :BD93636TS
Awak Kapal : 6 Orang
Inisial Nakhoda: TB
Muatan : - 3 Kg Cumi kering, - 1 Kg Ikan;
Warga Negara : Vietnam
Bendera : Vietnam

Nama kapal : BD93474TS
Awak Kapal : 6 Orang
Inisial Nakhoda :VVT
Muatan : 3 Kg Cumi kering
Warga negara : Vietnam;
Bendera : Vietnam;

Nama kapal : BV93969TS
Awak kapal : 9 Orang
Inisial Nahkoda :TVB
Muatan : - 500 kg Ikan Campuran, - 200 kg Cumi & Udang
Warga negara : Vietnam
Bendera : Vietnam

Nama kapal : BV92778TS;
Awak kapal : 3 Orang;
Inisial Nahkoda :HVV
Muatan : Drum kosong bekas isi BBM
Warga negara : Vietnam;

Nama kapal : BV93968TS;
Awak kapal : 3 Orang;
Inisial  Nahkoda : NVM
Muatan : Drum kosong bekas isi BBM
Warga negara : Vietnam;

Kelima kapal tersebut diduga melanggar Pasal 92 Undang – Undang nomor  31 tahun 2004 tentang Perikanan sub pasal 93 ayat (2 dan 4) jo pasal 98 dan pasal 69 ayat 4 Undang – Undang  RI. Nomor  45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang noomor  31 tahun 2004 tentang  Perikanan.

(IK/AP)

Post a Comment

Disqus