/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


LABUHANBATU, Sumutrealita.com
–  Polres Labuhanbatu memeriksa Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP) Kabupaten Labuhanbatu, PD SP MSi terkait dugaan penggelapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik Ahmad Husain Siregar warga Kampung Sipirok Lingkungan Jalan Panah Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Selasa (15/5/2018).

Usai keluar dari  ruang Unit Tipiter  (Tindak Pidana Tertentu) Polres Labuhanbatu Plt Dinas PMP2TSP PD saat ditemui sejumlah wartawan membantah dirinya dipanggil diperiksa terkait kasus dugaan penggelapan IMB.

"Saya tidak diperiksa, hanya memberikan berkas saja."katanya.

Mengenai hal tentang kasusnya tersebut, PD saat dipertanyakan wartawan tentang kebenaran kasus tersebut menyangkal, bahwa dugaan kasus penggelapan yang dilaporkan Rahmad Syukur Siregar selaku penerima kuasa dari Ahmad Husain Siregar (korban), PD menyatakan hanya kesalah pahaman pihak pengurus IMB. Bahkan, saat dipertanyakan kembali mengenai dirinya diperiksa, PD Kadis Perizinan tersebut (inisial) mengucapkan Off the record.

"Kesalah pahaman aja ini. Si Zul (keluarga korban) masih keluarga, cucu ku itu. Jadi, untuk apa dipermasalahkan. Mengenai pemeriksaan ini, off the record. Tidak bisa ku jawab."tuturnya dengan nada suara ragu.

Rahmad Syukur Siregar saat ditemui wartawan di depan Mapolres Labuhanbatu mengungkapkan, kasus dugaan penggelapan IMB tersebut telah dilaporkannya ke Polres Labuhanbatu pada tanggal 4 Januari 2018 dengan nomor laporan LP/08/I/2018/SU/RES/LBH hari Kamis tanggal 4 Januari 2018 dan SP2HP Nomor B/51/I/2018/RESKRIM tanggal 15 Januari 2018 yang lalu.

"Sudah kita laporkan cukup lama, namun proses penyidikan terlalu lambat dan terkesan mengendap. Barang bukti yang disita pihak Polres Labuhanbatu berupa 1 bundel Administrasi Pengurusan IMB dengan kerugian Rp. 20.224.800,-. Saya berharap pihak Polres Labuhanbatu agar dapat menindak tegas PD Kadis Perizinan yang diduga telah menyalahgunakan jabatan. Apa Kadis Perizinan tidak dapat diperiksa atau ditahan. Coba lihat, Plt Kadis Perizinan setelah diperiksa unit Tipiter langsung pulang melenggang." ungkap Syukur. Selasa (15/5/2018).

Rahmad Syukur juga berharap, pihak Polres dapat menjalankan proses penyidikan kasus dugaan penggelapan IMB dengan cepat.

"Ini kasus memang sudah berlarut-larut semenjak kami terima SP2HP dari pihak Polres Labuhanbatu tanggal 15 Januari 2018. Baru hari Selasa (15/5/2018) kami lihat dipanggil pihak Polres PD PLT Kadis Perizinan tersebut dan diperiksa.

Itupun semenjak kami melaporkan ke Propam Polres Labuhanbatu melalui R.Sitorus yang dilaporkannya secara lisan. “Saya harap, pihak Polres Labuhanbatu jangan pernah main-main dengan kasus yang kami laporkan tersebut. Karena kami membawa bukti."jelasnya.

Pihak Polres Labuhanbatu sempat mendatangi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu satu Pintu terkait laporan Rahmad Syukur Siregar sepekan yang lalu.

"Kalau tidak salah pada Rabu (9/5/2018) pihak Polres Labuhanbatu mendatangi Kantor Dinas Perizinan. Menurut cerita yang saya dapat, ada barang bukti yang telah diamankan pihak Polres Labuhanbatu. Saya mendapat informasi ini dari Pak Sagala Kanit Tipitern ,"terangnya kembali.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa SIK saat dikonfirmasi mengenai Kasus Dugaan Penggelapan IMB yang diurus oleh korban mengatakan bahwa kasus tersebut proses lanjut oleh pihaknya. "Iya, kita proses lanjut kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku", ucap Teuku Fathir singkat.

(B.Sitorus]

Post a Comment

Disqus