/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



ASAHAN, Sumutrealita.com - Tim Personil Satpol PP Kabupaten Asahan Selasa (8/5/2018) melakukan penyetopan pembangunan Pasar Pagi di jalan Tamban lingkungan II Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat. Pasalnya pasar pagi ini belum dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Amdal Lingkungan Hidup, Dampak Sosial Ekonomi dari Dinas koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan serta perpakiran dari Dishub Asahan.

"Tindakan ini kami lakukan sebelumnya dari hasil laporan Lurah Bunut Barat Dedi Indra Manurung, bahwasannya pembangunan pasar pagi ini tidak memiliki izin dari instansi terkait," Ungkap Kabid Trantibum Satpol PP Pemkab Asahan Rosmita Hasibuan kepada awak media. 

Ditegaskanya, sanksi bisa dilakukan adalah upaya paksa pembongkaran dan pidana karena melanggar peraturan daerah. Namun saat penyetopan pembangunan pasar pagi tersebut, Satpol PP baru menyampaikan teguran untuk menghentikan pembangunan sementara dan menyarankan kepada pihak pengelola agar segera mengurus perizinannya, tambah Rosmita. 

Selain itu banyak warga Kelurahan Bunut Barat yang menolak atas keberadaan pasar pagi itu. 

Sementara itu Lurah Bunut Barat, Dedi Indra Manurung mengatakan, sejumlah warga mulai hari Jumat, Senin dan Selasa melakukan demo ke kantor Lurah menolak keberadaan pasar pagi tersebut.

Menurut Dedi sejak dimulainya pembangunan pajak pagi tersebut yang di duga tidak mengantongi IMB dari dinas terkait bahkan pengusahanya tidak pernah melapor ke pihak kelurahan, ujar Lurah 

(DS)

Post a Comment

Disqus