/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


JAKARTA,  - Mahfud MD selaku Anggota Dewan Pengarah BPIP mendapat gaji sekitar Rp 100 juta per bulan berdasarkan Perpres Nomor 42/2018. Menanggapi hal tersebut, Mahfud mengaku selama ini tak pernah membicarakan gaji.

"Ada banyak pertanyaan masuk ke akun saya ttg keluarnya Perpres yang menyangkut besarnya 'gaji' Pengarah dan Pimpinan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Sy sendiri blm tahu persis ttg itu. Kami sendiri di BPIP, sdh setahun bekerja, tdk pernah membicarakan gaji," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd seperti dilihat detikcom, Minggu (27/5/2018) malam.
 
Menurut Mahfud, Pengarah maupun Kepala BPIP belum pernah digaji. Selama ini juga, lanjut Mahfud, tak pernah mempermasalahkan hal tersebut.
 
"UKP Pancasila dibentuk pd 7 Juni 2017 (sdh setahun). Pengarah dan Kepala BPIP blm pernah digaji dan kami tdk pernah menanyakan gaji. Kepres pembentukan UKP Pancasila (yg kemudian diubah menjadi BPIP) juga tidak menyebut besaran gaji dan kami tdk pernah mempersoalkan," jelasnya.

"Di kalangan Pimpinan BPIP sepertinya sdh ada kesepakatan bahwa kami tdk akan pernah meminta gaji. Sampai harin ini pun Dewan Pengarah tak serupiahpun pernah mendapat bayaran dari kesibukan yang luar biasa di BPIP. Ke-mana2 kami pergi tidak dibiayai oleh BPIP," imbuhnya.
 
Adanya Perpres yang mengurus masalah gaji, imbuh Mahfud, bukan urusan atau upaya Dewan Pengarah di BPIP. Sedangkan jika benar adanya gaji itu, maka menurut Mahfud itu lebih kepada Biaya operasional.

"Yang kami tahu itu berdasar hasil pembicaraan resmi antara Men PAN-RB, Menkum-HAM, Menkeu,Mendagri, Mensesneg, dan Seskab yang menganalisis berdasar peraturan per-undang2-an," tulis Mahfud.

"Yg kami pahami pula jika benar gaji Pengarah BPIP itu ada sebenarnya dimaksudkan sbg biaya operasional. Tampak lbh besar daripada gaji menteri krn kalau menteri mendapat gaji plus tunjangan operasional yg jg besar tapi kalau BPIP gajinya itulah yg jadi biaya operasional," jelas mantan Ketua MK itu.

Sebagai penutup, Mahfud menegaskan selama ini tak pernah menerima gaji ataupun mengurusnya.

"Ketahuilah, sampai hr ini, kami tidak pernah menerima gaji dan tidak pernah mengurusnya. Malah kami rikuh untuk membicarakan itu, bahkan di internal kami sendiri. Mengapa? Krn pejuang ideologi Pancasila itu hrs berakhlaq, tak boleh rakus atau melahap uang scr tak wajar," papar Mahfud melalui Twitternya.

Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:

Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000
(detik.com)

Post a Comment

Disqus