/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Pembentukan PPID Kabupaten Asahan (Fhoto : Istimewa)
ASAHAN, Sumutreaita.com – Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang MAP diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Pemkab Asahan, Drs H Jhon Hardi Nasution MSi membuka Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar di Aula Melati, Kamis (31/8/2017).

Dalam pidatonya bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang.MAP yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Pemkab Asahan, Drs H Jhon Hardi Nasution MSi mengatakan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik harus berpedoman pada 6 azas yakni transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak dan keseimbangan hak dan kewajiban.
Pengertian transparansi, katanya,  adalah bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
 
Akuntabilitas artinya dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, Kondisional berarti sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
 
Partisipatif berarti mendorong peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pelayanan Informasi Public dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat, kesamaan hak berarti tidak diskriminatif (tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, gender dan status ekonomi).
 
Keseimbangan hak dan kewajiban berarti pemberi dan penerima pelayanan public harus memenuhi hak dan kewajiban masing masing.
 
Bupati Asahan juga menyebutkan bahwa Informasi itu harus terbuka kepada seluruh masyarakat namun ada informasi yang tidak dapat disebar luaskan kemasyarakat yang diatur dalam pasal 17 Undang Undang  No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  dengan memperhatikan prinsip prinsip yakni ketat artinya untuk mengategorikan Informasi yang dikecualikan harus benar benar mengacu pada metode yang valid dan mengedepankan obyektifitas.
 
Terbatas berarti informasi yang dikecualikan harus terbatas pada informasi tertentu untuk menghindari penafsiran yang subjektif dan kesewenangan, tidak mutlak artinya tidak ada informasi yang secara mutlak dikecualikan ketika kepentingan public yang lebih besar menghendakinya.
 
Ketua Panitia, Arbin Ariadi Tanjung SE dalam laporannya mengatakan dasar pelaksanaan Pembentukan PPID adalah UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Public dan  Permendagri No 3 tahun 2017 tentang pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan dokumentasi Kemendagri dan Pemerintah Provinsi/kota dan kabupaten  dan SK Bupati Asahan No 283-Kominfo tahun 2017 tentang penetapan PPID.
 
Tujuan pembentukan PPID adalah mendorong terwujudnya implementasi UU KIP secara efektif dan efisien, meningkatkan pelayanan informasi public, memberikan standar bagi pejabat PPID dalam melaksanakan pelayanan informasi public, peserta adalah PPID utama dan pembantu sebanyak 45 orang dari OPD dilingkungan Pemkab Asahan.
 
Tampak hadir dalam acara ini Plt.Kadis Kominfo Asahan, Rahmad Hidayat Siregar S.Sos,MSi, sedangkan narasumber  Iwan Sutana Siregar  S.Stp, MSi dari Diskominfo Provinsi Sumut, seluruh PPID pembantu dari setiap OPD Kab.Asahan. (DS)

Post a Comment

Disqus