/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang.MAP Pimpin Apel Gabungan (Istimewa)
ASAHAN, Sumutrealita.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan telah menetapkan dua kecamatan di Kabupaten Asahan sebagai lokasi percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap II tahun 2017 yakni kecamatan Kota Kisaran Timur dan kecamatan Kota Kisaran Barat . Kedua kecamatan tersebut mendapat jatah  percepatan PTSL sebanyak 2000 bidang.

Kebijakan ini disambut baik oleh Pemkab Asahan dan bupati Asahan , Taufan Gama Simatupang.MAP menghimbau agar pegawai BPN kabupaten Asahan melayani masyarakat untuk mengurus PTSL sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
“ Kami sangat mengharapkan agar dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak ada lagi pengutipan diluar ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan atau ada laporan tentang pengutipan diluar ketentuan, Saya akan memberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,”kata Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang. MAP saat memimpin apel gabungan dilingkungan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Asahan, yang digelar di lapangan kantor BPN kabupaten Asahan, Kisaran, Senin pagi (7/8/2018).
Hal senada dikatakan Kepala Kantor BPN Kabupaten Asahan, Emri, SH, MKN yang menegaskan agar petugas BPN kabupaten Asahan tidak mempersulit masyarakat yang mengurus percepatan PTSL.
Dari dua kecamatan tersebut, kata Emri, ada 14 kelurahan yang mendapat jatah percepatan PTSL,   untuk kecamatan Kota Kisaran Timur diantaranya : Kelurahan Kedai Ledang dan Gambir Baru masing masing 500 bidang, Kelurahan Kisaran Naga, Lestari, Sentang, Mutiara, Selawan, Siumbut Umbut dan Siumbut Baru masing masing 1000 bidang, sedangkan Kecamatan Kota Kisaran Barat ada 4 kelurahan yakni, Kelurahan Buntu Barat, Sidomukti, Sidodadi, Sei Renggang Masing masing 500 bidang.
“Jadi jumlah seluruh bidang untuk dua kecamatan itu sebanyak 2000 bidang,” katanya.
Ia menyebutkan sumber pendanaan untuk pelaksanaan percepatan PTSL ini berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA Petikan) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Nomor : 056.01.2.430674/2017 tanggal 16 juni 2017.
“Saya berharap dengan pelaksanaan percepatan PTSL ini 10 ribu surat tanah yang ada di Kabupaten Asahan dapat tercapai dan dengan pengurusan sertifikat tanah ini masyarakat memiliki kekuatan hukum dalam kepemilikan lahannya,” kata Emri.
Apel gabungan ini juga dihadiri oleh Asisten I pemerintahan, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Keuangan, Kepala Dinas Pendapatan, Kepala Dinas Perkim, Para Lurah Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Kota Kisaran Timur serta para pegawai kantor BPN.
(Pay)

Post a Comment

Disqus