/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Sosialisasi Peran TP4D Yang Digelar Kejari Asahan (Fhoto : Istimewa)
ASAHAN, Sumutrealita.com – Sebanyak 40 Kepala Desa se Kabupaten Asahan mengikuti sosialisasi peran dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) terkait penggunaan Dana Desa yang digelar Kejari Asahan di kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Selasa (29/8/2017).

Kepala desa yang mengikuti TP4D tersebut dari kecamatan Silau Lau, kecamatan Air Batu, kecamatan Tanjung Balai dan kecamatan Sei Kepayang.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan, Paijan SH.MH.  Ia mengatakan ada dua unsur pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Kepala Desa dan perangkat desa harus dapat konsekuensi untuk mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa itu sesuai aturan.

Mudah mudahan, kata Paijan, kegiatan sosialisasi ini dapat menambah wawasan para Kepala Desa sehingga dapat lebih maksimal dan dengan benar mengkelola Dana Desa agar  pembangunan desa dapat tercapai sesuai yang diharapkan pemerintah.

Ia juga mengharapkan agar para Kepala Desa dapat menggunakan Dana Desa dengan
transparan dan akuntable sesuai aturannya.

Kajari Asahan, H. Robert H. Hutagalung, S.H melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Asahan, Elon Unendo Pasaribu SH kepada sejumlah awak media mengatakan sosialisasi ini digelar dengan tiga tahap. Ia menyebutkan  Dana Desa merupakan salah satu realisasi program Pemerintah Pusat sehingga pihak Kejari harus mengawal dan mengamankan implementasi dana desa tersebut.

Ia menyebutkan agar sosialisasi ini diharapkan dapat dipahami peran TP4D yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasive.

“Kejaksaan selalu serius untuk mengawal dan mengamankan dana desa dan TP4D juga bertugas memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah,” tegasnya.

Untuk itu, katanya, diharapkan para Kepala Desa yang mengikuti kegiatan ini agar dapat mengikutinya dengan serius dan memahami secara benar yang kami sampaikan agar para Kades tidak terjerat hukum lantaran tidak benar mengalokasikan Dana Desa.

(PN/Pay)


Post a Comment

Disqus