/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Wakil Bupati Asahan, H Surya Bsc Memberi Kata Sambutan (Fhoto : Sumutrealita.com)
ASAHAN, Sumutrealita.com - Wakil Bupati Asahan H. Surya BSc secara resmi membuka kegiatan sosialisasi pengawasan, pengamanan dan pengawalan penggunaan anggaran desa tahun 2017 di Hotel Sabty Garden, Kisaran, Rabu (9/8/2017). Kegiatan ini digelar selama dua hari dari tanggal 9 Agustus hingga tanggal 10 Agustus 2017. 

Berdasarkan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan ruang kepada pemerintahan Desa untuk menggali dan mengelola segala sumber daya yang ada di Desa untuk dipergunakan sebesar besarnya demi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan Desa tersebut.
Semenjak UU tersebut di sahkan dan mulai tahun tahun 2015, setiap Desa diberikan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disebut Dana Desa (DD). Sebesar  DD tersebut untuk setiap Desa beragam mulai dari Rp 1,2 M hingga Rp 1,6 M pertahunnya.
“Saya berharap dengan adanya dana desa tesebut roda pemerintahan Desa dapat berjalan baik dan masyarakatnya lebih mandiri,” kata Surya.
Surya menyebutkan anggaran Dana Desa tersebut sudah sangat besar dan Ia yakin jika dikelola dengan benar maka akan dapat memberikan perubahan yang sangat baik di Desa tetapi jika Dana tersebut di salah gunakan maka akan membawa malapetaka bagi kepala Desa yang bersangkutan
“Sejak Dana Desa itu digulirkan Pemerintah hampir seluruh Desa yang ada di Kabupaten Asahan telah memiliki pendapatan Asli Daerah, tetapi dengan adanya Dana Desa itu tidak sedikit Kepala Desa berurusan dengan pihak hukum,” jelas Surya
Untuk itu, kata Surya, diharapkan seluruh  Kepala Desa dan perangkat desa agar dapat  mengoptimalkan pelaksanaan anggaran desa sesuai dengan perencanaan desa, pahami aturan dan ketentuan yang berlaku, pahami tugas pokok dan fungsi, jangan pernah bosan untuk belajar dan bertanya.
Kepada seluruh Camat H.Surya, memerintahkan mereka agar memahami tugas dan fungsinya  sesuai PP Nomor 43 tahun 2014 yang menjelaskan ada 18 tugas dan fungsi Camat terhadap  Desa dan kepada pendamping Desa.
“Kami instruksikan agar jangan pernah ada kata lelah dan bosan untuk memfasilitasi dan mendampingi Desa,” kata Surya
Sementara itu Plt Kadis PMD Asahan, Paijan SH dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada aparatur Kecamatan dan Desa terkait serta mengetahui tugas dan fungsi mereka dalam pengelolaan keuangan desa sehingga terhindar dari perbuatan  melanggar hukum.
(DS)

Post a Comment

Disqus