/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

 
Pelayan Di Kantor BPN Kabupaten Asahan (Fhoto : Sumutrealita.com)
ASAHAN, Sumutrealita.com
– Setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan menetapkan kecamatan Kota Kisaran Timur dan kecamatan Kota Kisaran Barat sebagai lokasi percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap II tahun 2017, pelayanan di kantor BPN kabupaten Asahan tidak ramai dikunjungi masyarakat melainkan tampak seperti hari biasa.

Seperti pantauan sumutrealita.com di kantor BPN kabupaten Asahan di jalan WR Supratman Nomor 6 Kisaran pada Rabu, (9/10/2017) kantor BPN kabupaten Asahan ini masih sepi dikunjungi oleh masyarakat untuk mengurus sertifikat tanahnya melalui Prona atau PTSL tahun 2017.

Sepinya masyarakat bukan lantaran pihak BPN kabupaten Asahan tidak mensosialisasikan program  prona tersebut namun lantaran pihak BPN kabupaten Asahan terjun langsung kemasyarakat melakukan “jemput bola”.

“Pegawai saya turun langsung ke lokasi mas dibantu oleh siswa PKL yang ada di kantor BPN kabupaten Asahan ini,” kata Kepala Kantor BPN Kabupaten Asahan, Emri, SH, MKN saat ditemui di kantornya, Rabu (9/10/2017).

Saat ini, dikatakan Emri,  pegawai BPN turun ke kelurahan Siumbut umbut dan Kelurahan Sidodadi dan seluruh 14 kelurahan yang mendapat program Prona atau PTSL 2017 akan didatangi oleh pegawai BPN kabupaten Asahan guna melakukan pengukuran.

Persyaratan mengurus sertifikat tanah tersebut, kata Emri, adalah surat alas hak (surat Camat atau surat Lurah, kartu Identitas ( KTP) pemilik hak, Kartu Keluarga (KK) pemilik hak, SPPT PBB 2017, materai 6000, memasang patok batas tanah secara permanen, umur minimal 18 tahun kecuali sudah menikah.

“Jadi diluar persyaratan tersebut tidak ada dan masyarakat jangan melakukan pembayaran,” tegas Emri sambil menunjukkan brosur persyaratan mengurus sertifikat tanah melalui program prona.

Emri juga mengatakan jika ada pegawai BPN kabupaten Asahan yang meminta bayaran untuk mengurus sertifikat tanah agar segera dilaporkan kepadanya.

“Jika ada pegawai BPN yang melakukan kutipan biaya segera laporkan kepada saya akan kami tindak tegas,” kata Emri

Penetapan dua kecamatan tersebut sebagai lokasi prona pada Senin (7/8/2017) kemarin dan saat penetapannya bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang memimpin apel gabungan yang digelar di halaman kantor BPN kabupaten Asahan.

Ia menegaskan akan menindak tegas pegawai BPN kabupaten Asahan jika melakukan pungutan liar kepada masyarakat yang akan mengurus sertifikat tanahnya melalui prona atau PTSL 2017.

“Kami sangat mengharapkan agar dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak ada lagi pengutipan diluar ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan atau ada laporan tentang pengutipan diluar ketentuan, Saya akan memberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,”kata Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang. MAP dalam sambutanya saat memimpin apel gabungan di kantor BPN kabupaten Asahan.

(Sipay)

Post a Comment

Disqus