/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Ekscavator Eksekusi Rumah Warga Rawang Pasar VI (fhoto : Realitasnews.com) 
ASAHAN, Sumutrealita.com – Petugas Satpol PP kabupaten Asahan mengeksekusi 13 rumah yang berdiri dilahan pemkab Asahan seluas 5.214 meter persegi di desa Rawang Pasar VI kecamatan Rawang Panca Arga, Asahan, Selasa (8/8/2017).    

Eksekusi dilakukan dengan menggunakan alat berat Ekscavator dengan pengawasan ketat dari petugas Satpol PP dibantu Polri dan TNI membuat eksekusi rumah tersebut yang dimulai sekira pukul 10 Wib berjalan dengan lancar.
Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan (Kopdag) Kabupaten Asahan Supriyanto melalui pegawainya A Siregar ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan petugas sengaja mengeksekusi rumah warga itu agak siang untuk memberi kesempatan kepada pemilik rumah mengambil barang barang berharga mereka.

“Dalam waktu dua jam rumah rumah itu berhasil dieksekusi dengan menggunakan alat berat ekscavator dibawa pengawasan yang ketat oleh petugas Satpol PP dibantu Polri dan TNI,” katanya.

Ia mengatakan eksekusi itu berjalan dengan lancar karena tiga bulan sebelumnya mereka telah melakukan pendekatan dan pengarahan agar lahan itu segera mereka kosongkan lantaran lahan itu akan dibangun pasar Rakyat Suka Damai.

Memang, katanya,  ada warga yang ngotot tidak mau rumahnya dieksekusi bahkan mereka menggunakan jasa seorang kuasa hukum bernama Ober Tua Nainggolan yang dikabarkan akan menempuh jalur hukum atas eksekusi itu kendati demikian pemkab Asahan tetap bersikukuh mengeksekusi rumah tersebut.

“Kami mengeksekusi rumah itu untuk membangun pasar Rakyat Suka Damai dan pasar itu diharapkan kedepan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya pemkab Asahan sudah terlalu baik membiarkan lahan itu dihuni oleh penduduk Rawang Pasar VI selama puluhan tahun.

“Bagaimana seandainya lahan bapak diserobot orang dan dibangun rumahnya apa yang bapak lakukan,” kata A Siregar dengan nada bertanya.

Kendati demikian A Siregar mengatakan Pemkab Asahan untuk sementara ini belum berniat menempuh jalur hukum atas penyerobotan lahan tersebut.

(Sipay)

Post a Comment

Disqus