/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting saat menggelar konfersi pers di depan ruang jenazah Rumkit Bhayangkara Tk. II (Fhoto : Sumutrealita.com)
MEDAN, Sumutrealita.com – Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengamankan 4 orang pria pengedar narkoba yang disinyalir keras jaringan Internasional, Selasa (22/8/2017). Ke empat tersangka tersebut yakni : Raja Mangaliat Hutapea alias Jess, Anton Sopian alias Adi, Riki Rezeki alias Crup dan Tarmizi M Yusuf. Salah seorang dari mereka yakni  Tarmizi M. Yusuf alias Faisal meninggal dunia lantaran saat diamankan melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan dari petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting saat menggelar konfersi pers di depan ruang jenazah Rumkit Bhayangkara Tk. II Medan, Selasa (22/8/2017) mengatakan ke empat tersangka diamankan dalam operasi “Antik Toba” 2017. Dari tangan ke empat tersangka petugas mengamankan 2 kilogram narkoba jenis shabu shabu.

Kabid Humas Polda Sumut yang juga didampingi  Dirres Narkoba Polda Sumut  AKBP Drs. Hendrik Marpaung, Karumkit TK II Medan KBP dr. Nyoman Eddi , AKBP Zulni Erma, para Kasubdit Ditres Narkoba Polda Sumut mengatakan Polda Sumut komitmen untuk mengungkap kasus Narkoba dan tidak akan pernah mundur, khususnya bandar yang terkait jaringan internasional.

“Bagi pengedar yang berusaha melawan petugas atau berusaha melarikan diri, Polda Sumut tidak akan ragu-ragu melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan langkah mereka,” tegasnya.

Para bandar, dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, tidak pernah berpikir dampak dari perbuatan mereka merusak masa depan generasi bangsa Indonesia ini, mereka hanya berpikir bagaimana memperoleh uang dari bisnis haram yang mereka lakukan.

“Oleh sebab itu kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Sumatera Utara untuk berperan serta dalam upaya melakukan pencegahan serta memberikan informasi kepada pihak Kepolisian jika mengetahui adanya jaringan narkoba,”katanya. 

Selanjutnya, Dir Narkoba Polda Sumut menjelaskan kasus ini terungkap sama seperti kasus sebelumnya yaitu undercover buy. Para Tersangka ditangkap pada hari Senin (21/8/2017) di wilayah Sunggal Medan.

"Barang bukti ini berasal dari Malaysia yang masuk melalui Aceh yang nantinya akan didistribusikan oleh para tersangka di Aceh, Medan dan Palembang", ujar Dir Narkoba Polda Sumut.

Dari hasil penangkapan tersebut, katanya, petugas menyita barang bukti berupa 2 bungkus teh Cina warna kuning berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 2 kilogram, 6 buah HP serta 1  buah mobil Pajero Sport warna hitam.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (2) subs. pasal 112 ayat (2) Junto pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit  Rp 1 miliyar dan paling banyak Rp 10 milyar. (Bagas)

Post a Comment

Disqus