Dilihat 0 kali
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting saat menggelar konfersi pers di depan ruang jenazah Rumkit Bhayangkara Tk. II (Fhoto : Sumutrealita.com) |
MEDAN,
Sumutrealita.com – Ditresnarkoba Polda Sumut
berhasil mengamankan 4 orang pria pengedar narkoba yang disinyalir keras
jaringan Internasional, Selasa (22/8/2017). Ke empat tersangka tersebut yakni :
Raja Mangaliat Hutapea alias Jess, Anton Sopian alias Adi, Riki Rezeki alias
Crup dan Tarmizi M Yusuf. Salah seorang dari mereka yakni Tarmizi M. Yusuf alias Faisal meninggal dunia
lantaran saat diamankan melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan tembakan
peringatan dari petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
Kabid
Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting saat menggelar konfersi pers di depan ruang jenazah Rumkit Bhayangkara Tk. II Medan, Selasa
(22/8/2017) mengatakan ke empat tersangka diamankan dalam operasi “Antik Toba”
2017. Dari tangan ke empat tersangka petugas mengamankan 2 kilogram narkoba
jenis shabu shabu.
Kabid
Humas Polda Sumut yang juga didampingi Dirres Narkoba Polda Sumut AKBP Drs. Hendrik Marpaung,
Karumkit TK II Medan KBP dr. Nyoman Eddi , AKBP Zulni Erma, para Kasubdit
Ditres Narkoba Polda Sumut mengatakan Polda Sumut komitmen untuk mengungkap kasus
Narkoba dan tidak akan pernah mundur, khususnya bandar yang terkait jaringan
internasional.
“Bagi pengedar yang berusaha melawan
petugas atau berusaha melarikan diri, Polda Sumut tidak akan ragu-ragu melakukan
tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan langkah mereka,” tegasnya.
Para bandar, dikatakan Kabid Humas
Polda Sumut, tidak pernah berpikir dampak dari perbuatan mereka merusak masa
depan generasi bangsa Indonesia ini, mereka hanya berpikir bagaimana memperoleh
uang dari bisnis haram yang mereka lakukan.
“Oleh sebab itu kami mohon dukungan
dari seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Sumatera Utara untuk
berperan serta dalam upaya melakukan pencegahan serta memberikan informasi
kepada pihak Kepolisian jika mengetahui adanya jaringan narkoba,”katanya.
Selanjutnya, Dir Narkoba Polda Sumut
menjelaskan kasus ini terungkap sama seperti kasus sebelumnya yaitu undercover
buy. Para Tersangka ditangkap pada hari Senin (21/8/2017) di wilayah Sunggal
Medan.
"Barang bukti ini berasal dari
Malaysia yang masuk melalui Aceh yang nantinya akan didistribusikan oleh para
tersangka di Aceh, Medan dan Palembang", ujar Dir Narkoba Polda Sumut.
Dari hasil penangkapan tersebut,
katanya, petugas menyita barang bukti berupa 2 bungkus teh Cina warna kuning
berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 2 kilogram, 6 buah HP serta
1 buah mobil Pajero Sport warna hitam.
Akibat perbuatannya para tersangka
dijerat pasal pasal 114 ayat (2) subs. pasal 112 ayat (2) Junto pasal 132 ayat
(1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman kurungan
penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati,
pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliyar dan
paling banyak Rp 10 milyar. (Bagas)
Post a Comment
Facebook Disqus