/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Sebanyak 224 Saksi TPS Paslon Nizar-Neko Mengikuti Pembekalan dan Pelatihan


LINGGA, Sumutrealita.com – Tim pemenangan Nizar-Neko melakukan pembekalan dan pelatihan kepada seluruh saksi-saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berasal dari beberapa kecamatan yang ada di kabupaten Lingga diantaranya kecamatan Singkep, Singkep Barat, Singkep Pesisir dan Singkep Selatan.

Sosialisasi dan pelatihan saksi itu dilakukan di posko utama pemenangan Nizar-Neko di kecamatan Singkep, kabupaten Lingga,Rabu (01/12/2020)

Kegiatan pembekalan bimtek itu dimulai dari pagi hingga malam dan diikuti oleh seluruh peserta di setiap TPS se-kabupaten Lingga dengan peserta sebanyak 224 orang untuk dapil III (Tiga) dan akan berlangsung secara bertahap selama tiga hari dibeberapa tempat.

Sebagai narasumber dalam pelatihan itu, Ketua kordinator tim Mustapa,Tedja,Mardian,Rudi nugroho dan konsultan pemenangan Andri. Peserta yang mengikuti pelatihan itu berasal dari beberapa wilayah se-kecamatan di kabupaten Lingga khususnya di wilayah 

Saat ditemui sejumlah awak media, Ketua tim kordinator Mustapa mengatakan maksud dan tujuan kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan agar nantinya para peserta yang diberikan mandat oleh tim pemenangan sebagai saksi Nizar-Neko pada saat jadi saksi di TPS bisa memahami dan mencermati proses jalannya pemilihan suara di TPS.

Ia menyebutkan para saksi-saksi Nizar - Neko  juga turut menjaga suara paslon nomor urut 3 agar tidak ada kecurangan dalam proses penghitugan surat suara.karna saksi saksi TPS juga merupakan ujung tombak dari kemengan paslon Nizar-Neko nantinya.

"Memang proses pencoblosan dan Pilkada tahun 2020 ini agak sedikit berbeda dari tahun sebelumnya karena di tengah wabahnya covid-19 Dan kita harus tetap mengedepan prokes "ucap Mustapa pada peserta yang hadir.

Ia mengharapkan agar para saksi bisa memperhatikan jalan nya penghitungan suara dan jika ada pelangaran-pelagaran dalam proses pencoblosan di tps masing-masing maka para saksi wajib melaporkan ke petugas pengawasan pemilu (Panwaslu).

Perlu di ketahui bahwa lokasi TPS tidak boleh berada di salah satu rumah paslon dan harus berada di tempat yang mudah di jangkau oleh para pemilih dan untuk saksi wajib hadir sebelum pukul 07:00wib degan disertai membawa surat tugas mandat dari setiap paslon masing-masing.

“Pemilih yang memenuhi syarat sudah berumur di atas17 tahun dan menujukan fomulir C atau dengan menunjukkan E-KTP, "sebutnya.

"Jika ada pemilih yang sakit dalam kondisi tidak bisa hadir di tempat pemungutan suara(TPS),maka wajib petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS)  mendatangi kerumah nya dengan membawa surat suara yang di ikuti oleh saksi-saksi pasangan calon bupati dan wakil Bupati.

“Selesai rekapitulasi diharapkan para saksi saksi tetap memperhatikan pengemasan surat suara sampai selesai di laksanakan dan surat suara sudah tersegel dengan benar dan aman"tutup Mustapa selaku kordinator tim Nizar -Neko.  (RN/Eny)


Post a Comment

Disqus