BINTAN, Sumutrealita.com - Pelaksanaan ujian CAT (Computer Assisted Test) seleksi kompetensi dasar bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2018 , hanya menghasilkan 61 peserta yang memenuhi standard passing grade untuk 250 formasi yang ditetapkan Kemenpan RB.
Dikatakannya juga bahwa, khusus untuk formasi Guru yang memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi ketentuan hari ini , Rabu (5/12/2018) seluruhnya diwajibkan mengikuti Verifikasi Faktual Dokumen di Kantor BKPPD Kabupaten Bintan, Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu dengan membawa dokumen asli (Ijazah, Transkip Nilai, Sertifikat PPG, dan Kartu Tanda Penduduk).
" Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan CPNS selengkapnya dapat dilihat dan diakses melalui Portal https://bkppd.bintankab.go.id " ujarnya
Sementara itu, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos menuturkan, bahwa proses seleksi pada dasarnya seluruhnya diserahkan kepada Panselnas.
“Kita mengharapkan hasil seleksi yang terbaik, kita serahkan keseluruhannya kepada Panselnas. Kita berharap seleksi berjalan lancar, aman untuk memenuhi kuota yang dibutuhkan ASN di lingkungan Pemkab Bintan " tutupnya.(Ril)
Post a Comment
Facebook Disqus