/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Ilustrasi / okezone.com
JAKARTA, Sumutrealita.com  - Revisi undang - undang (UU) Anti Terorisme kembali menyeruak setelah insiden bom di Kampung Melayu yang terjadi pada Rabu 24 Mei 2017 lalu. Peristiwa yang menewaskan lima orang tersebut membuat Presiden Joko Widodo meminta pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Pemberantasan Terorisme untuk segera diselesaikan. Dalam pembahasannya di DPR terdapat perdebatan ihwal boleh atau tidaknya Tentara Nsional Indonesia (TNI) terlibat dalam aksi pemberantasan terorisme. 

Anggota Pansus RUU Anti Terorisme, Syarief Hasan mengatakan pihaknya menginginkan keterlibatan TNI dalam penumpasan terorisme di tanah air. Sebab, kata dia, kemampuan teroris dalam merencanakan perbuatannya sudah tak bisa diprediksi. Sehingga, dibutuhkan keikutsertaan dari seluruh elemen yang dalam melumpuhkan pergerakan mereka.

“Artinya teknologi teroris sekarang juga sudah luar biasa itu, pokoknya kemampuan mereka untuk melakukan teror itu semakin meningkat . Baik kemampuan fisik dan idealismenya, sehingga diperlukan kebersamaan untuk mengatasinya. Semuanya harus terlibat, saling membantu, saling kordinasi,” ujarnya dilansir   Okezone, Sabtu (3/6/2017). 

Luas wilayah yang dimiliki Indonesia sangat luas, sehingga sudah sewajarnya memerlukan peran serta dari TNI dalam membantu polisi dalam mengawasi gerak-gerik teroris. 

“Alasannya karena teroris sekarang kemampuannya sudah berbeda dibanding yang dahulu dan peta geogorafis Indonesia itu sangat luas. Dan bayangkan gimana kalau teroris itu jatuh adanya di laut atau di mana yah,” tukasnya. 

Ketua Panitia Khusus Revisi UU Anti Terorisme, Muhammad Syafii menjelaskan bahwa masalah keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah dibahas, bahkan sudah ada pembagian detail tugas dan peran TNI dengan kepolisian. Pendistribusian itu, menurut Syafii lebih menekankan pada zonasi dan eskalasi atau tingkat ancaman terorisme tersebut. 

“Untuk zonasi, kepala negara kan Paspampres, bukan tugas polisi. Lalu ada zonasi di kedutaan, kapal laut dan pesawat udara," kata Syafii saat dihubungi, Kamis 1 Juni 2017.

(okezone.com)

Post a Comment

Disqus