/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Fhoto : Istimewa
ASAHAN, Sumutrealita.com – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Asahan dari pajak bahan mineral bukan logam dan batuan yang tidak memiliki izin, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda) pemkab Asahan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut. 

“Kunjungan kerja kami untuk konsultasi bagaimana sistem penarikan pajak galian C dan pemungutan pajak bahan mineral bukan logam dan batuan yang tidak memiiki ijin termaksuk proyek kepentingan Pemda yang menggunakan bahan galian C untuk dikenakan pajak dan pemungutan pajak daerah lainnya,” kata Kabid Pendaftaran dan Pendataan Bappeda pemkab Asahan, Apriadi kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Selasa (6/6/2017).
 
Apriadi mengatakan bahwa rombongan Bappeda Asahan yang melakukan kunjungan kerja tersebut selain dirinya adalah Kabid Penetapan Dahron Siregar, dan Kasubbid pendaftaran dan pendataan pajak daerah Rahmat Dalimunthe.
 
“Rombongan kami disambut langsung oleh Kadis Tamben Sumut, Zubaidi di ruang kerjanya,” ucap Apriadi.
 
Ia menjelaskan sesuai masukan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut mengenai pengelolaan PAD dan Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah termasuk implementasi Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2016 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah.
 
Hasil kunjungan kerja tersebut, dikatakan Apriadi, Kadis Tamben Provinsi Sumut, Zubaidi  memberikan masukan mengenai pemungutan pajak bahan mineral bukan logam dan batuan yang tidak  memiliki izin, termasuk pajak daerah lainnya.
 

(SB/RT)

Post a Comment

Disqus