/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Kabid Penagihan Badan Pengelola Pendapatn aerah Kabupaten Asahan, Alpan Rezeki (Fhoto : Istimewa)
ASAHAN, Sumutrealita.com –  Pada kwartal II tahun 2017 ini, Badan Pengelola Pendapatan Daerah kabupaten Asahan telah berhasil memungut pajak daerah sebesar Rp 11,7 milyar atau sekitar 30 persen dari target penerimaan di tahun 2017 yang menargetkan sebesar Rp 39 miliar,-. 

“Pajak Daerah yang kita pungut pada kwartal II tahun 2017 ini sudah mencapai Rp 11.7 miliar atau sekitar 30 persen dari target penerimaan yang besarnya Rp 39 miliar,” kata  Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan Drs H Mahendra melalui kabid Penagihan, Alpan Rezeki, Selasa (6/6/2017).
 
Ia menyebutkan penerimaan pajak bersumber dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, dan air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pajak bumi dan bangunan.
 
Penyumbang terbesar pajak daerah ini adalah dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 6,3 miliar,- atau sebesar 54 persen dari total penerimaan.kemudian disusul dari Pajak Bumi Bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB P2) yaitu sebesar Rp 3 miliar lebih.
 
Penyumbang berikutnya, katanya, adalah penerimaan pajak dari pajak hotel sebesar Rp121 juta lebih, pajak restoran sebesar Rp272 juta lebih, pajak hiburan sebesar Rp134 juta lebih, pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp29 juta lebih, dan pajak air tanah Rp536 juta lebih
 
Penerimaan Pajak Daerah yang pencapaiannya terendah adalah dari Pajak parkir yaitu sebesar  Rp 7 juta lebih atau 6,26 persen dari target sebesar Rp 114 juta, pungkasnya.
 
Ia mengharapkan agar seluruh masyarakat dapat berpartisipasi untuk meningkatkan pajak daerah dengan membayar seluruh kewajibannya seperti PBBP2 dan bagi pengusaha khususnya pengusaha hotel, restoran dan tempat hiburan selalu prodktif membayar pajak usahanya.
 
(SB/RT).

Post a Comment

Disqus