/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

 KPU Labuhanbatu Seleksi PPK dan KPPS Untuk Pemungutan Suara Ulang



LABUHABATU Sumutrealita.com. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi sengketa perselisihan  suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhan batu. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Labuhanbatu  melaksanakan ujian seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan dan kelompok Penyenggara suara (KPPS) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati  Labuhanbatu Tahun 2020 .

Proses tahapan  yang dilaksanakan  di Aula KPUD Labuhanbatu  Senin (5/4/2021) di Jalan W.R Supratman kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara . Sekitar 55 orang yang mengikuti ujian seleksi  dan wawancara  PPK dan KPPS yang meliputi : Rantau Utara 20 orang , Rantau Selatan 10 orang, Pangkatan 14 orang, Bilah Hilir 11 orang .

Komisioner Divisi SDM dan partisipasi masyarakat (Parmas) Jafar Sidik Pohan mengatakan ,PPK yang terpilih diharapkan wajib netral dan petugas penyelenggara yang lama tidak di libatkan dalam proses  pemilihan  Bupati dan wakil Bupati Labuhanbatu ini, karena perintah MK untuk menggantikan PPK dan KPPS di 4 Kecamatan : Rantau Utara, Rantau Selata Pangkatan, Bilah Hilir.

Di tempat terpisah M. Sapril  Komisioner Divisi data menyampaikan, untuk penambahan  Daftar Pemilihan Tetap (DPT)  B di 9 TPS masih dikoordinasikan dengan Pawaslu dan nanti akan disampaikan. (bs)


Post a Comment

Disqus