/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Deteksi Pencemaran Tumpahan Minyak di Perairan Babin,  DLH  Batam Gelar Rapat dengan Tim Interpol Indonesia Deteksi Pencemaran Tumpahan Minyak di Perairan Babin,  DLH  Batam Gelar Rapat dengan Tim Interpol Indonesia

BATAM, Sumutrealita.com – Terkait kegiatan fase taktikal operasi interpol 30 days at sea 3.0 di Perairan Batam dan Bintan, Kepri. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam gelar rapat bersama tim Interpol Indonesia, Kamis (15/4/2021).  

Rapat itu untuk mendeteksi adanya dugaan pencemaran limbah tumpahan minyak (oil spill) di perairan Batam Bintan. 

Rapat itu dihadiri oleh Kolonel Joni Junaidi, A.P.I, MSi dan tim yang terdiri dari KLHK, Bakamla, Dithubla, Mabes Polri, Lanal, Lapan dan Kemenkeu.

Kepala DLH Batam Herman Rozie menyebutkan diduga adanya kapal-kapal yang berlayar di perairan internasional dan membuang limbahnya ke laut. Alhasil tumpahan minyak ini cukup merugikan Batam karena perairannya tercemar dan pariwisata bahari Batam ikut terseret.

"Pada musim-musim tertentu arus membawa limbah tersebut ke daratan Batam dan Bintan sehingga  mengotori pantai-pantai kawasan wisata di Batam dan Bintan," imbuhnya.

Ia mengatakan DLH Batam menyambut baik operasi tersebut. Seperti diketahui, pencemaran laut dari tumpahan minyak hampir tiap tahun terjadi di perairan Batam dan Bintan.

Herman mengatakan, tentunya Pemko Batam berharap dengan adanya operasi ini membawa dampak positif dan berkurangnya tingkat pencemaran laut, terkhusus karena tumpahan minyak.

Terlebih, operasi ini sejalan dengan program Wali Kota Batam Muhammad Rudi yang begitu gencar mengembangkan potensi baru Batam yakni sebagai sektor wisata tanpa harus meninggalkan Batam sebagai kota industri.

"Kita ketahui bersama, pak wali sangat gencar membangun pariwisata Batam," katanya.

Operasi interpol 30 Days at Sea 3.0 diikuti oleh seluruh negara anggota interpol di Kawasan Asia Pasifik dengan target polusi dari kapal dan instalasi lepas pantai, polusi sungai dan daratan yang berdampak pada laut, perdagangan limbah melalui Pelabuhan dan perdagangan ilegal dan pembuangan limbah medis di sungai, pesisir dan laut.

Operasi ini dilaksanakan dalam dua fase yaitu fase (pengumpulan data intelijen) pada bulan Oktober 2020 hingga Februari 2021 dan fase II (fase taktikal) pada bulan Maret hingga April 2021. Adapun di Indonesia tim operasi dikuti oleh Baharkam Polri, Kemenkeu RI, Kemenhub RI, KLHK RI, Bakamla RI, dan LAPAN RI. (Ril)

Post a Comment

Disqus