/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

 


BATAM, Sumutrealita.com - Badan Koordinator Dakwah Islam (BKDI) BP Batam membagikan kupon infaq dan sodaqoh dari para karyawan/ti BP Batam kepada 50 orang kaum dhuafa yang berdomisili di Kampung Agas, Tanjung Uma, pada Minggu (25/4/2021) pagi.

Penyerahan kupon infaq/sodaqoh dilakukan dengan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19 dan hanya dihadiri oleh perwakilan masyarakat.

Kupon infaq/sodaqoh tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Biro Keuangan BP Batam, sekaligus Ketua Panitia Kegiatan Ramadhan 1442 H BKDI BP Batam, Siswanto, dan didampingi Asisten Manajer Pemasaran dan Pengembangan Usaha SDAL BU Fasling, Dedi Suherly, serta anggota panitia M. Irawan dan Badowi.

Siswanto, mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan BP Batam di Bulan Ramadan dan akan dilaksanakan secara bertahap di sepuluh lokasi lainnya selama sepekan ke depan.

"Sebagaimana pesan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, yang telah disampaikan kepada kami agar di bulan Ramadan ini kita tidak hanya aktif dalam kegiatan keagamaan saja, tapi juga ikut memberikan kepedulian kepada masyarakat yang kurang mampu," kata Siswanto.

 

Tim monitoring Satgas Covid-19 Kota Batam terus menegakan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Seperti yang dilakukan, di wilayah Kecamatan Sekupang dan Kecamatan Lubukbaja Sabtu (24/4/2021) malam.  “Pada giat kali ini, kami memberikan surat peringatan tertulis kepada 13 pelaku usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19,” ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Pradja (Kasatpol PP) Batam Salim.  Ia menyebutkan, tim ini terdiri dari Satpol PP Kota Batam, TNI Polri, Ditpam BP Batam, Disbudpar , Dishub, DPM PTSP dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam. Hingga pengadilan dan kejaksaan. Penegakan disiplin oleh tim ini ditujukan untuk guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dan munculnya klaster baru di Kota Batam.  “Maka dari itu, kali ini sasaran kami adalah para pengunjung yang berada di tempat keramaian seperti kafe, warkop dan rumah makan di seputaran Kecamatan Sekupang dan Lubukbaja,” terangnya.  Ia merinci, 13 pelaku usaha yang diberi peringatan tersebut dibagi dalam tiga jenis peringatan. Surat teguran tertulis pertama (SP1) diberikan kepada pemilik usaha di kecamatan Sekupang yaitu Humber Born Cafe, Tiban Corner Cafe, Yellow Game Cafe, The Cafe Que, Prata Warung dan Amir Prata. Sedangkan di kecamatan Lubukbaja yaitu Pom Cafe Room dan Roasteree Cafe (Penuin).  Surat teguran tertulis kedua (SP2) terhadap Rubi Cafe, Nemo Cafe di kecamatan Sekupang dan Nagoya Foodcourt di kecamatan Lubukbaja dan surat peringatan ketiga (SP3) diberikan kepada pelaku usaha Foodcourt A2 berada di kecamatan Lubukbaja.  “Penegakan disiplin ini, bukan mau melarang atau mengganggu usaha masyarakat. Harus dipahami bersama, kita menjalankan peraturan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan di masa pandemi. Jadi silakan saja buka usaha, tetapi tolong jaraknya (pengunjung) dijaga, tidak boleh berdekatan, minimal 1,5 meter,” ujarnya.  Ia menambahkan, jajaran satpol PP Kota Batam bersama Tim Satgas Covid-19 Kota Batam akan melakukan penindakan lebih lanjut bilamana ditemukan adanya pelanggaran di kemudian hari. Sanksi yang akan diberikan lebih berat, mulai dari penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha.  Ia mengatakan andil semua pihak sangat diperlukan agar Kota Batam yang saat ini berstatus zona merah segera menjadi zona hijau. Menurutnya apabila masyarakat tidak mematuhi aturan protokol kesehatan maka mata rantai penyebaran Covid-19 tidak akan terhenti.  “Jadi sebelum pandemi ini selesai kita dari Satgas Covid-19 Kota Batam akan selalu melakukan imbauan dan mengajak masyarakat Kota Batam untuk mematuhi aturan protokol kesehatan covid-19,” pungkasnya.

 “Jadi penyaluran infaq dan sodaqoh dari pegawai BP Batam ini, kami serahkan berbentuk kupon senilai Rp150.000,- yang dapat ditukarkan masyarakat penerima ke dua toko sembako yang telah ditunjuk panitia BKDI BP Batam, guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,” ujar Siswanto.

Ia menambahkan, kupon tersebut dapat dibelanjakan barang-barang berupa sembako, kecuali pembelian pulsa, rokok, dan minuman keras.

Siswanto berharap, kegiatan ini dapat bermanfaat bagi kaum duafa setempat dan nantinya dapat juga dilaksanakan selain di Bulan Ramadan.

“InshaaAllah kita akan hadir di Tanjung Riau dengan kegiatan yang sama pada Selasa mendatang,” pungkas Siswanto. (rud)

Post a Comment

Disqus