/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Asahan,Sumutrealita.com

Dalam rangka mencari masukan terkait dengan pembahasan Ranperda tentang pengolahan persampahan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Pemerintah Kabupaten Asahan, Selasa (27/4/2021).

Kunjungan kerja tersebut di terima langsung oleh Bupati Asahan, H Surya BSc yang di dampingi oleh Asisten Ekonomi Pembangunan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PUPR, Kadis Kominfo, Kepala Bagian Pemerintahan di ruang kerja Bupati Asahan.

Tim Kunker Bapemperda DPRD-Su yang tampak hadir adalah Ketua Bapemperda, Thomas Dachi, S.H, Wakil Ketua Bapemperda, Dr. Timbul Sinaga, SE, MSA, Para anggota, Tim Ahli, serta pejabat struktural yang memfasilitasi atau mendampingi diantaranya sekretaris DPRD-Su, H. Afifi Lubis, S.H, Kabag Persidangan dan per-UU, Kasubbag Kajian perundang-undangan, serta staf Bapemperda DPRD-Su.

Thomas Dachi dalam sambutanya mengatakan bahwa Kunjungan ini di maksudkan untuk membahas mengenai kebijakan dan manajemen pengelolaan sampah dalam rangka identifikasi konsep dan sistem pengelolaan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang pengelolaan sampah. 

Permasalahan pengelolaan sampah menjadi sangat serius utamanya pada daerah padat penduduk. Permasalahan dalam pengelolaan sampah yang sering terjadi antara lain karena efek dari perilaku dan pola hidup masyarakat yang masih cenderung mengarah kepada ketidakpedulian dan kurangnya kesadaran dalam pengurusan sampah.

Maka dari itu peran dari masyarakat dan Pemerintah daerah menjadi hal yang mendesak dan urgent, dima dari sisi masyarakat dibutuhkan adanya kesadaran dan dari sisi Pemerintah perlu pengaturan regulasi di tingkat daerah terkait pengelolaan sampah, sehingga kendala-kendala dan keterbatasan dapat diakomodasi dalam regulasi yang dimaksud yakni, UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan PP Nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. 

Tentunya hal ini menjadi pedoman dan acuan untuk penyelenggaraan pengolahan sampah di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, sehingga pemerintah daerah dan masyarakat dapat berkolaborasi mengatasi permasalahan persampahan di daerah sebagaimana yang diatur dalam Perda yang dimaksud.

Masih dikatakan Dachi bahwa Kabupaten Asahan sudah terlebih dahulu memiliki Perda tentang pengelolaan sampah yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 6 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah, oleh karenanya, Bapemperda DPRD-Su pada kesempatan ini melakukan kunjungan kerja dalam rangka melakukan Penjaringan masukan dan menggali proses-proses yang menjadi substansi penyusunan peraturan daerah, serta melihat implementasi konsep sistem dan manajemen pengelolaan persampahan di Kabupaten Asahan pasca diberlakukannya Perda tersebut.

Sementara itu di tempat yang sama H. Surya menyampaikan ucapan terimakasih atas kunjungan yang  dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Utara  di Kabupaten Asahan, semoga dengan kunjungan ini Pemerintah Kabupaten Asahan mendapatkan masukan untuk pengelolaan sampah  yang lebih baik kedepan. (DS)

Post a Comment

Disqus