/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

 

Pemko Usulkan ke DPRD Batam Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Ini Alasannya


BATAM, Sumutrealita.com – Walikota Batam H Rudi melalui Plh Sekda Kota Batam, Yusfa Hendri mengatakan perpustakaan merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan Misi ketiga Pemerintah Kota Batam yaitu "Mewujudkan SDM yang berdaya saing, berbudaya, produktif dan berakhlak mulia,"

Misi tersebut tentunya sebagai perwujudan dari amanat pembukaan Undang-undang Dasar Tahun 1945 Alinea ke-4 yang mana salah satu tujuan dari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan Bangsa dalam Perspektif Otonomi Daerah.

"Perpustakaan merupakan salah satu dari 18 urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang harus dilaksanakan oleh daerah," kata Walikota Batam, H Rudi melalui Plh Kota Batam, Yusfa Hendri pada rapat paripurna dengan agenda Penyelenggaraan Perpustakaan  yang digelar di Ruang Sidang Utama, DPRD Kota Batam, Batam Center Batam, Batam, Rabu (14/4/2021) 

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto dan dihadiri 36 orang anggota DPRD Kota Batam, sejumlah Kepala OPD, Camat dan Lurah serta tokoh masyarakat.

Pada kesempatan itu Yusfa Hendri menyampaikan permohonan maaf dari Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam tidak dapat menghadiri rapat paripurna tersebut  lantaran sedang menghadiri Rakor hasil Pilkada 2020 bersama Presiden Jokowi secara virtual.

Lebih lanjut Yusfa Hendri mengatakan bahwa perpustakaan merupakan salah satu dari 18 urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang harus dilaksanakan oleh daerah.
Ia menyebutkan dalam rangka upaya membangun kwalitas manusia berbudaya literasi maka diperlukan pondasi yang kokoh bagi terwujudnya masyarakat berilmu pengetahuan, terampil dan sejahtera guna memenuhi apa yang dituangkan dalam agenda pembangunan daerah dan Nasional.

Hal tersebut, katanya, sangat dibutuhkan karena Literasi adalah bentuk Cognitive Skiil yang diwujudkan dengan kemampuan manusia untuk mengidentifikasi, mengerti memahami dan mencipta terhadap apa yang diperoleh dari kegiatan membaca yang kemudian ditransformasikan dalam kegiatan produktif yang memberikan manfaat sosial, ekonomi dan kesejahteraan.

" Hal diatas tentu saja meniscayakan ketersediaan /kehadiaran ruang baca atau akses baca yang disediakan oleh perpustakaan sebagai tempat/media serta wahana pembelajaran sepanjang hayat," katanya.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 12 ayat (2) huruf Q Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Perpustakaan Menjadi Urusan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.

Selanjutnya pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan adalah Institusi Pengelolah Koleksi Karya Tulis, Karya Cetak dan Karya Rekam secara Profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan Pendidikan, Penelitian, Pelestarian Informasi dan Kreasi.

Untuk itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses informasi dan pengetahuan, perpustakaan merupakan salah satu institusi layanan publik yang wajib ada di daerah untuk memberikan layanan perpustakaan kepada masyarakat.

Hal tersebut, katanya,  sejalan dengan ketentuan yang diataur dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan yang merupakan hak masyarakat atau layanan dan kemanfaatan perpustakaan sesuai amanat pasal tersebut.

Untuk itu, Pemerintah Kab/Kota mempuyai kewajiban atas ketersediaan perpustakaan di daerah sebagaimana kembali dipertegas dalam pasal 8 huruf A dan huruf B undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Selanjutnya, Ia mengatakan berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan dijelaskan bahwa Perpustakaan dibentuk sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat. Dan ayat (2) menyebutkan pembentukan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.

Adapun beberapa Landasan yang menjadi Dasar Ranperda ini diusulkan adalah sebagai berikut:

  1. Batam menjadi salah satu daerah yang belum memiliki Regulasi terkait Penyelenggaraan Perpustakaan.
  2. Batam adalah sebuah Kota dengan kondisi Geografis yang terbagi dalam wilayah Minland dan Hinterland dengan penduduk terpadat di Kepri
  3. Minat baca masyarakat tergolong masih rendah,disisi lain sarana dan prasarana Perpustakaan di Kota Batam masih terbatas.
  4. Kondisi anggaran Pemerintah yang masih terbatas,oleh sebab itu diperlukan dukungan,komitmen kerjasama dan sinergisitas dari semua pihak dan peran serta dari masyarakat dalam mendirikan dan/atau penyelenggaraan perpustakaan untuk seluruh lapisan masyarakat Kota Batam kedepanya.

Lebih lanjut dikatakannya melihat semua potensi yang dimiliki Kota Batam antara lain letak Batam yang strategis, multi etnik dan ragam budaya yang komplek, Kota yang dilengkapi dengan tempat-tempat wisata dan layanan publik yang beraneka ragam seperti Pantai, Hotel, Mall, Taman Wisata, Pelabuhan tempat-tempat Ibadah,Restoran/cafe,Rumah Sakit dan sebagainya.

" Hal itu menjadi salah satu Potensi yang dapat dijadikan peluang untuk didirikannya Lembaga Perpustakaan dan Penyelenggaraan Layanan Perpustakaan secara merata," katanya.

Kedepan diharapkan para pengelola instansi/lembaga,atau organisasi dan masyarakat yang ada di Kota Batam dapat berperan serta untuk mendirikan dan mengelola Perpustakaan Taman Baca, Kampung Literasi, Rumah Baca, Rumah Pintar, Rumah Kreatif, Rumah Cerdas, Pojok Baca atau sejenisnya di Kota Batam.

" Demikian Pokok-pokok pikiran yang mendasari Rancangan Peraturan daerah tentang penyelenggaraan Perpustakaan ini kami ajukan untuk kiranya dapat ditindaklanjuti sesuai tata tertib dan mekanisme yang  berlaku," katanya.
Pada kesempatan itu, Yusfa Hendri juga mengucapkan selamat menjalankan Ibadah Puasa 1442 Hijriah bagi umat Muslim yang menjalankannya.

" Kiranya di Bulan yang penuh Rahmat dan Berkah ini segala sesuatu yang kita lakukan Khususnya dalam rangka membangun Kota Batam yang kita cintai ini akan dicatat sebagai ladang pahala dan amal ibadah, Amin Ya Rabbal Alamin," tutupnya. (RN/Lan)

Post a Comment

Disqus